Halbar

Bawaslu Bakal Panggil Kadinkes Halbar

×

Bawaslu Bakal Panggil Kadinkes Halbar

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar), bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halbar, Rosfintje Kalengit.

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan dari tim hukum bakal pasangan calon Denny Palar – Iksan Hi. Husain (DESAIN), terkait pernyataan Kadinkes di sejumlah media massa soal status kesehatan Denny Palar yang disebut positif Covid-19.

“Laporan sudah diterima. Kami akan pelajari dulul syarat formil dan materilnya, termasuk bukti-bukti, selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat pleno,” jelas Koordinator Devisi PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, Selasa (14/9).

Senada, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad, mengaku pasca menerima laporan tersebut, Bawslu bakal menindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti berupa pernyataan Kadinkes Rosfintje Kalengit melalui media cetak dan daring sebagai dasar hukum untuk dipelajari.

Menurut dia, status kesehatan pasangan calon kepala daerah (cakada) tidak bisa diumumkan oleh pihak yang tidak berwenang. Sebab, sudah ada pihak yang ditunjuk oleh KPU Malut untuk mengumumkan.

“Bahkan kami juga tidak bisa memberikan komentar dengan status paslon terkonfirmasi Covid-19, itu sesuai Juknis KPU. Jadi hasil pemeriksaan kesehatan paslon bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan sembarangan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terkait penetapan hasil verifikasi faktual syarat pencalonan di Kantor KPU Halbar, Senin malam (14/9), Ketua Tim Pemenangn Paslon DESAIN,  Riswan Hi. Kadam, mempertanyakan kapasitas Kadinkes Halbar.

Pertama, Riswan meminta penjelasan KPU terkait kewenangan instansi teknis dalam mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (paslon).

“Apakah ada norma atau regulasi atau mandat lain yang diberikan oleh KPU Halbar kepada Kepala Dinas Kesehatan Halbar, untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan tes kesehatan Cakada,” tanya Riswan.

Pertanyaan tersebut menindaklanjuti pernyataan Kadinkes Halbar, Rosfintje Kalengit, di beberapa media massa terkait status Cakada Denny Palar yang disebut terpapar Covid-19.

“Kami butuh kejelasan di mana posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halbar dalam kaitan dengan tim pemeriksa kesehatan yang ditunjuk atau menjalin kerja sama dengan KPU Halbar ini, kiranya bisa dikonfirmasi, kalaupun Dinas Kesehatan Halbar merupakan bagian dari tim data objektif berupa SK oleh KPU,” ujar dia.

Pihaknya juga meminta penjelasan soal posisi dan kewenangan institusi mana yang punya otoritas untuk menyampaikan hasil tes kesehatan Cakada kepada publik. “Apakah itu dimungkinkan oleh norma atau regulasi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Miftahuddin menegaskan, pihaknya hanya melakukan kerjasama dengan RSUD Chasan Boesoirie, Himpunan Psikologi Maluku Utara, BNNP Maluku Utara dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara.

“Soal kerjasama dengan rumah sakit itu harus bertipe A dan di Halbar rumah sakitnya belum (memenuhi) standar. Jadi RSUD Chasan Boesoirie yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Halbar. KPU hanya menjalin kerjasama dengan IDI Maluku Utara. Sedangkan di Halbar belum ada IDI cabang.

“Untuk status Dinas Kesehatan Halbar bukan domainnya KPU Halbar. Jadi kalau teman-teman merasa dirugikan dengan komunikasi itu, silakan berhubungan dengan Bawaslu Halbar untuk ditelusuri,” ujarnya.

Terkait otoritas penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, menurut Miftahuddin, sudah ditegaskan dalam PKPU. “Jangankan dipublikasi, Bawaslu saja dilarang memberikan hasil pemeriksaan dari Bapaslon,” tandasnya.

Menurut dia, KPU tidak punya kewenangan untuk mempublikasikan hasil kesehatan ke pihak luar. “Prinsipnya KPU hanya sebatas menyampaikan ke yang bersangkutan sesuai hasil pemeriksaan yang diterima dari tim pemeriksa,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *