Maluku Utara

DEPROV TERSINGGUNG DENGAN KEMENDAGRI

×

DEPROV TERSINGGUNG DENGAN KEMENDAGRI

Sebarkan artikel ini
Sahril Hi. Taher (Foto : teropongmalut)

HARIANHALMAHERA.COM–Keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih mempercayakan jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Kemendagri Maddaremmeng ketimbang memilih nama-nama yang diusulkan Gubernur Malut, ternyata memicu ketersinggungan DPRD Provinsi Malut.

Sektetaris Komisi I Dewan Provinsi (Deprov) Malut, Sahril Taher menilai keputusan Mendagri itu sebagai bentuk pelecehan terhadap Pemprov. “Ini bentuk arogansi dan pelecehan terhadap Gubernur Provinsi Malut. Bagi saya ini hal yang buruk, Kemendagri menunjukkan otoriter terhadap pemerintah daerah,” tegas Sahril.

Menurutnya, jika dalam ketentuan perundang-undangan menegaskan kewenangan menetapkan Pjs Kada mutlak ada di Kemendagri, maka seyogyanya dalam UU juga harus menegaskan Gubernur tidak perlu lagi mengajukan usulan calon Pjs Kada jika pada akhirnya usulan tersebut diabaikan.

Padahal, perintah Gubernur mengajukan usulan Pjs Kada itu merupakan amanat dari UU itu sendiri.  “Buat apa gubernur usulkan nama, sementara gubernur ini perpanjangan Pemerintah pusat di daerah. Kalau gubernur tidak dipercaya lagi untuk usulkan Pjs Bupati diwilayahnya buat apa ada Gubernur,” sesalnya

Karena itu, Politisi Gerindra itu pun meminta Gubernur agar tidak melantik Pjs Bupati Haltim jika pejabat yang dipilih Kemendagri bukan berdasarkan usulan Gubernur. “Kedepan pejabat dari Kemendagri yang jadi Pj bupati di JHaltim, saya sarankan Gubernur agar tidak melanti. Kalau saya yang jadi gubernur saya tidak lantik dia, bahkan saya suru saudara pulang,” tegasnya.

Sahril mempertanyakan, di era otonomi daerah ini, kenapa dari lima Pjs Kada hanya Pj Bupati Taliabu yang berasal dari Pejabat Kemendagri. “Ini ada apa ?. Apa alasan Kemendagri ? Kemendagri harus punya alasan yang jelas pada gubernur, dan masyarakat juga tau alasan apa,”tambahnya.

Sebab, sesuai mekanismenya, jika usulan Gurbernur dianggap tidak memenuhi syarat, setidaknya harus dikembalikan ke Gubernur untuk diusulkan ulang nama yang lain lagi. “orang-orang kita banyak punya kemampuan, dan kompoten, jadi jangan Lantik kalau diluar usulan Gubernur Malut. Ini namanya melecehkan Pemerintah Provinsi Malut,” katanya,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *