HalutPolitik

FM-Mantap Terancam Diskualifikasi 

×

FM-Mantap Terancam Diskualifikasi 

Sebarkan artikel ini
Penyerahan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Frans Manery, dari Bawaslu Halut ke KPU Halut. Foto: Ardi/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Frans Manery ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Senin (21/9) sekira pukul 12.10 WIT.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan penyerahan rekomendasi ini terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut 2020.

“Dalam penanganannya, Bawaslu Halut telah menindaklanjuti laporan dimaksud melalui register perkara Nomor: 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada pihak pelapor dan terlapor, serta beberapa saksi yang turut hadir pada program kegiatan penyerahan bantuan sosial aspirasi kelompok tani berupa alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian Halut di Desa Markati, Kecamatan Kao Barat, pada Senin (7/9) lalu.

Menurut dia, terkait laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Halut diberikan kewenangan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji, hingga dikeluarkannya rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU Halut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kajian Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan,” ujarnya.

Berdasarkan analisis yuridis dalam perkara tersebut, lanjut Iksan, diperoleh kesimpulan bahwa Bupati Halut selaku terlapor yang juga sebagai calon petahana telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Terlapor menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dalam perkara tersebut, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Halut, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu Halut hanya dapat memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. “Karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana adalah KPU,” tuturnya.

“Karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai asas keadilan pemilihan serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” lanjut Iksan.

Koordinator Divisi Hukum KPU Halut, Abdul Jalil, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan kaji. Putusannya akan disampaikan setelah kajian,” singkat Abdul.

Dalam penyerahan rekomendasi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, bersama staf ke KPU, diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Abdul Jalil, didampingi Koordinator Divisi Data, Ircham Puni, dan Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *