Maluku Utara

Satu Petahana, Dua Muka Baru

×

Satu Petahana, Dua Muka Baru

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM–PILKADA serentak 2020 ternyata ikut menjadi “berkah” bagi sebagian calon legislatif (caleg) yang tidak lolos di pemilihan legislatif (pileg) 2019. Sebab, keikusertaan anggota DPRD di Pilkada serentak ikut memudahkan jalan mereka menuju kursi parlemen.

Beruntung lagi, mengingat masa jabatan anggota DPRD masih empat tahun lagi. Di DPRD Provinsi Malut sendiri, meski ada empat anggota Deprov yang telah mengunudurkan diri karena menjadi kontestan Pilkada, namun sejauh ini sudah ada tiga partai politik (parpol) yang telah mengajukan nama-nama calon PAW (pergantian antar waktu).

Ketiga parpol tersebut yakni Golkar, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Gerindra. Dari tiga nama calon anggota PAW itu, satu diantaranya berstatus petahana. Yakni Farida Djama.  Anggota DPRD Provinsi Periode 2014-2019 itu diusulkan Partai Golkar untuk mengisi kursi yang ditinggailkan M Hasan Bay (MHB).

Ketua Golkar Malut Alien Mus mengatakan, Farida adalah caleg peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Darah peimilihan (Dapil) I, Ternate-Halbar dibawah MHB  “Yang diusulkan PAW menggantikan pak Hasan Bay adalah Farida Djama dan itu sudah kita usulkan,” tegasnya.

Sedangkan Nasdem mengusulkan nama Ruslan Kubais untuk menggantikan Helmi Umar Muksin yang maju di Pibup Halsel. Ruslan menurut ketua Nasdem Malut, Hatary adalah caleg peraih suara terbanyak di Dapil IV (Halsel) dibawah Umar

Sedangkan ketua DPD Gerindra Malut Sahril Taher saat dikonfirmasi mengatakan, calon pengganti Muhaimin Syarif yang maju di Pilkada Taliabu, adalah Ilyas Ode.

Satu-satunya partai yang belum mengajukan usulan PAW adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua DPW PAN  Malut Majid Husen yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban siapa nama calon PAW yang akan menggantikan Hi Thaib Djalaluddin yang saat ini tercatat sebagai calon bupati (Cabup) Halmahera Timur (Haltim). “Saya masih sibuk, nanti saja ya,” tulis Majid via pesan pendek.

Anggota KPU Malut Buhcari Mahmud menuturkan, mekanisme PAW anggota DPRD mengikuti  PKPU  nomor 6 tahun 2019  tentang perubahan atas PKU nomor 6 tahun 2017 . “Jadi mekanismenya KPU bersifat pasif karena itu berada diluar non tahapan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, prosesnya di awali dengan usulan PAW oleh  parpol ke pimpinan DPRD Provinsi disertai dengan alasan – alasan PAW. “Karena sudah ditetapkan calon peserta kepala daerah maka pada saat itu sudah dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD,” katanya

Pengajuan PAW itu dengan melampirkan surat penetapan sebagai calon oleh KPUD Kabupaten/kota, kemudian surat permohonan berhenti dari DPRD.

Selanjutnya, atas dasar  usulan itu, DPRD menyurat ke KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi calon PAW tersebut. “Tidak diusulkan juga tidak apa- apa, karena namanya (calon PAW) sudah ada di KPU,” jelasnya.

KPU memiliki waktu tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat dari Pimdeprov. Setelah melakukan ferivikasi falidasi data  perolehan suara dan berita acara, barulah KPU melakukan pleno untuk menetapkan calon PAW yang benar sesuai perolehan suara menurut data KPU.

“Kalau mengundurkan diri seperti  ini  (Ikut Pilkada) atau berhalangan tetap mudah saja prosesnya karena langsung dijawab KPU. Beda kalau pemberhentian kemudian yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya sembari mengaku sejauh ini belum menerima surat dari Pimdeprov.

Terpisah, Ketua Deprov Malut, Kuntu Daud yang dihubungi menuturkan, usulan pemberhentian empat anggota Deprov baru diterima pada 23 September kemarin. Namun, usulan PAW baru diajukan partai sebulan pasca penetapan .(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *