HalbarPolitik

Tiga Cakada di Halbar Terlilit Hutang

×

Tiga Cakada di Halbar Terlilit Hutang

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Sekitar tiga calon kepala daerah (Cakada) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bermasalah dengan kondisi keuangan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, dari empat calon yang maju bertarung, hanya paslon Zakir Mando – Pdt. Alpinus Pay (Zaman-Pay) usungan Partai Golkar – PKS yang tidak memiliki catatan utang-piutang.

Sedangkan Cakada Danny Missy selaku petahana, serta James Uang dan Denny Palar, tercatat memiliki daftar utang. LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik, Denny memiliki daftar utang sebesar Rp.414.126.726, dari total harta kekayaan sebasar Rp2.374.413.395.

Denny tercatat sebagai calon kada yang memiki daftar utang tergolong tinggi dibanding dua calon lainn ya. Di peringkat kedua cakada James Uang yang berpasangan dengan Jufri Muhammad (JUJUR), usungan Demokrat – NasDem.

Berdasarkan LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019, James memiliki daftar utang sebesar Rp385.250.484 dari total harta kekayaan sebesar Rp913.922.000.

Peringkat ketiga adalah Danny Missy. Petahana yang berpasangan dengan Imran Lolori usungan PDIP, Hanura dan PAN ini, berdasarkan LHKPN tertanggal 30 April 2020/periodik 2019, daftar utang Danny mencapai Rp336.598.818 dari total harta kekayaan Rp7.857.531.285.

Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan, mengungkapkan terkait Cakada yang terlilit utang tersebut akan dilihat, apakah utang itu bersifat pribadi atau menjadi beban negara.

“Persoalan ini adalah ranah Pengadilan Tata Niaga, mereka yang akan mengeluarkan rekomendasi jika ada paslon yang jatuh pailit,” tuturnya.

Dia menjelaskan penyampaikan, laporan harta kekayaan masing – masing kandidat merupakan salah satu syarat bagi calon yang wajib dimasukan ke KPU. Ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan.

Dalam ketentuan itu, kata Yanto, disebutkan bahwa setiap Cakada wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK.

“Terkait kandidat yang ada utang – piutang harus dibuktikan dengan keputusan melalui Pengadilan Niaga yang menerangkan bahwa paslon ada utang,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *