HalutHukum

Warga Tobelo Pemilik 158 Paket Ganja Ditangkap

×

Warga Tobelo Pemilik 158 Paket Ganja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ganja (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil meringkus pemilik narkoba berinisial RU alias Rin.

Pria asal Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, ini ditangkap di depan RM Artomoro, Kompleks China, Desa Gamsungi, Tobelo.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 158 paket kecil berisikan daun kering, yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja, dan 1 unit HP merk Nokia.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing, kepada awak media menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Halut menerima informasi dari warga.

“Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RU alias Rin tersebut. Setelah digeledah, tim menemukan 21 paket kecil berisi ganja yang siap edar,” tutur Mansur, Selasa (1/9).

Setelah itu, lanjut dia, tim pun melakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku. “Di situ tim kembali mengamankan 137 paket kecil berisi ganja yang siap edar,” katanya.

Pelaku pun dibawa ke Mapolres Halut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Oleh pelaku, pasal yang disangkakan yaitu 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *