Halbar

Kandidat Wajib Laporkan Rekening Dana Kampanye

×

Kandidat Wajib Laporkan Rekening Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup saat memberikan keterangan di depan awak media beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) memberlakukan aturan terkait sumbangan dana kampanye bagi empat pasangan calon (paslon) sebagai kontestan, yang bertarung di Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Setelah resmi ditetapkan sebagai kontestan pada pagelaran Pilkada, seluruh paslon diwajibkan melaporkan rekening dana kampanye  ke KPU.

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, kepada wartawan Rabu (30/9) menjelaskan, pembuatan rekening dana kampanye setiap paslon berdasarkan ketentuan, untuk sumbangan dari partai politik atau gabungan partai maksimal Rp750 juta. Sedangkan perseorangan maksimal Rp75 juta.

Miftahudin menegaskan, penyampaian laporan dana kampanye oleh setiap paslon bersifat wajib. Karena dampaknya dalam regulasi dijelaskan, palson bisa saja didiskualifikasi dari pencalonan apabila tidak menyetorkan rekening dana kampanye ke KPU.

“Untuk pembukaan rekening dana kampanye ini juga secara resmi sudah disampaikan ke KPU. Berdasarkan saldo awal itu bervariasi, ada yang Rp10 juta bahkan Rp1 juta,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penyampaian rekening kampanye setiap paslon tersebut menjadi bahan bagi KPU untuk mengecek, seberapa besar dana transfer yang masuk hingga batas akhir setelah masa kampanye.

Nantinya, di akhir masa kampanye rekening wajib ditutup jelang memasuki pencoblosan. “Nanti akan diaudit. KPU akan melihat sumbangan dana kampanyenya dari mana saja. Di sinilah fungsi pengawasannya. Jika ditemukan bermasalah atau tidak wajar, ada sanksi. Bisa berpotensi diskualifikasi,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *