Maluku UtaraPemprov

Perkada Jadi Patokan Kerja Satgas Covid

×

Perkada Jadi Patokan Kerja Satgas Covid

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A Kadir

HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 di Maluku Utara (Malut) mulai action. Ini setelah kemarin Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Covid -19 telah ditandatangani Sekprov Malut Samsuddin A Kadir.

Kepada wartawan, Sekprov mengatakan, kerja Satgas berbeda dengan Gugus Tugas  (gustu) sebelumnya. Dimana, pola kerja di masa transisi adaptasi kebiasaan baru ini lebih banyak pada penegakan disiplin  dengan dasar patokan adalah peraturan kepala daerah (perkada), tentang porotkol kesehatan pencegahan covid-19

“Malut sangat berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang dasar hukumnya Pergub karena kabupaten/kota yang ada di Jakarta tidak otonom,” sedangkan kita kabupaten/kota di Malut otonom sehingga yang diutamakan Perbup dan perwali, ,katanya.

Nanti dalam melaksaakan tugasnya,, jika ada kendala kesulitan, kekurangan personil atau sesuatu dan lain hal, maka bisa mengajukan ke Provinsi kemudian dirapatkan untuk memberikan dukungan seperti apa pola kerjanya. “Jabatan ketua Satgas tetap gGubernur, sekretaris kepala BPBD dan saya di posisi wakil ketua satgas,” terangnya.

Dijelaskan, fungsi satgas sendiri kebih banyak pada pemulihan ekonomi, dan pengawalan prokes pencegahan covid. “Itu yang mungkin kita fokus tetapi yang lain – lain tetap jalan,” ujarnya.

Disentil soal karantina Samsuddin mengaku, keputusannya tergantung hasil rapat namun yang pasti Pemprov sudah siap jalan. Untuk satgas ini penanganan sesuai tupoksi SKPD masing- masing sedangkan untuk penanganan Covid -19 akan rapat dibahas oleh satgas Covid -19. “Untuk pemulihan ekonomi ditarik dan dibagikan ke SKPD masing- masing sesuai Tupoksi,” katanya.

Di sisi lain, kesiapan anggaran, pemprov siap dengan anggaran sisa sebesa Rp 20 miliar termasuk tambahan hibah dari perusahan

Dalam struktur Satgas, unsur satgas TNI /polri tetap masuk didalanya. Sebab, ada upaya untuk penegakan disiplin yang sudah dilakukan kemudian akan tetapi mekanismenya dilaksanakan secara fungsional tugas kepolisian.

“Tetapi pelaksanaan di satgas nanti kita diskusikan dulu karena kita berharap satgas kabupaten/kota bisa memberikan pemikiran apa saja jangan sampai kita sembarangan dukung ternyata dia mampu sebab dasarnya Perkada,” ungkapnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *