Halut

Tudingan Ketua Komisi I DPRD Halut Dibantah

×

Tudingan Ketua Komisi I DPRD Halut Dibantah

Sebarkan artikel ini
Muhammad Tapitapi

HARIANHALMAHERA.COM–Tudingan Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay, terkait kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Halut memutasikan salah satu ASN tenaga kesehatan ke Kecamatan Loloda Utara terkesan tendensi politik Pilkada Halut, dibantah Kepala Dinkes, Muhammad Tapi-Tapi.

Dia menegaskan, keputusan Dinkes memindahkan tenaga kesehatan atas nama Irawan Sapsuha ke Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, adalah murni kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan.

 “Tidak ada kaitannya dengan Pilkada Halut. Jadi mutasi itu karena kebutuhan pelayanan kesehatan di Desa Supu, dan itu sesuai prosedur,” ujar Muhammad Tapi Tapi, Senin (11/10).

Secara aturan terkait mutasi tersebut, menurut dia, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. ”Jadi sekali lagi, saya pertegas bahwa tidak ada tendensi politik Pilkada Halut,” tandasnya.

Dia menjelaskan, jika dilihat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, sudah sangat jelas bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadi mutasi hanya nota dinas, karena kebutuhan pelayanan. Sebab di Desa Supu sangat kurang sekali tenaga kesehatan,” terangnya.

Dia menilai, pernyataan Ketua Komisi I DPRD Halut itu tidak mendasar. Sebab apa yang disampaikan tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. “Saya pikir dia (Irfan Soekoenay) keliru kalau menyampaikan mutasi ini ada kaitan dengan Pilkada,” tandasnya.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Kecam Kebijakan Kadinkes Halut

Sebelumnya, Irfan sempat menyesalkan sikap Kepala Dinkes Halut, yang memindahkan salah seorang tenaga kesehatan Irawan Sapsuha ke Loloda Utara.

Menurutnya, surat yang telah dilayangkan pihak Dinkes pada Selasa 6 Oktober 2020 terkait pemindahan itu, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 pasal 71 tahun 2016.

“Tindakan yang lakukan Muhammad Tapi Tapi tidak bisa dibenarkan, dan saya mengecam itu. Sebab ini sudah bertentangan dengan aturan,” ucap Irfan pada Harian Halmahera beberapa waktu lalu.

Irfan menduga, ini ada kaitannya dengan Pilkada Halut yang dipaksa mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. “Jadi itu dugaan saya bahwa pemindahan ini sangat berkaitan dengan pemilihan pilkada,” tutup Irfan. (dit/san/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *