Halbar

Mantan Kades Togoreba Sungi Ditangkap

×

Mantan Kades Togoreba Sungi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIANHALMAHERA.COM–Sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 senilai Rp400 juta, mantan Kepala Desa Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, Sefiyanto Tangono, berhasil diringkus tim penyidik dan intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, Minggu (8/11) mengatakan, mantan Kades Togoreba Sungi, Sefiyanto Tangono, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jumat (23/10).

Namun tersangka, kata dia, sempat menghilang dan baru berhasil diringkus oleh tim penyidik dan intelejen Kejari Halbar pada Minggu (8/11) sekitar pukul 12.00 WIT, di kediaman orang tuanya, RT 02 Desa Togoreba Sungi.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas II B Jailolo untuk dititipkan sementara, sambil menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Atas perbuatannya, Sefiyanto dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Galih menambahkan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menggelar pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, serta 2 ahli dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum Halbar.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk melengkapi berkas sebelum disampaikan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *