Halbar

Bangunan PT Mega Persada Dipasang Garis Polisi

×

Bangunan PT Mega Persada Dipasang Garis Polisi

Sebarkan artikel ini
Bangunan PT Mega Persada yang dipasang police line

HARIANHALMAHERA.COM–Garis polisi mengitari areal bangunan PT. Ocean Mega Persada. Perusahaan industri perikanan yang berkedudukan di Desa Dodinga, Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar) itu, ternyata belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sementara, perusahaan sudah beroperasi. Bahkan mulai berproduksi. Aktivitas perusahaan ini sempat memicu protes warga setempat. Sebab pembuangan limbah dari produksi hasil laut, kerap mengeluarkan aroma tak sedap.

Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Rasyid Usman, Selasa (22/12), membenarkan adanya pemasangan garis polisi oleh penyidik di area bangunan perusahaan tersebut.

“Karena ada laporan dari masyarakat terkait pengolahan limbahnya itu. Kalau mereka tertib kan lebih bagus, dalam artian perusahaan jalankan kewajiban dan hak,” terang Rasyid.

Menurut Rasyid, dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan dalam tahapan penyelidikan. “Sementara masih dalam pengumpulan keterangan. Nanti keterangannya rampung dulu, arahnya seperti apa, baru kami sampaikan,” katanya.

Beroperasi tanpa mengantongi Amdal ini tercium aroma kong-kalikong antara pihak perusahaan dan Dinas Perizinan Halbar. Sebab diduga tidak sesuai prosedure melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halbar.

Kepala DLH Halbar, Muhammad Adam, mengaku bahwa sebelumnya pihak perusahaan sudah diingatkan terkait kepengurusan Amdal, yang harus dikaji lebih dulu oleh DLH.

Namun perusahaan diduga melangkahi kewenangan DLH, tapi justru lewat Dinas Perizinan. “Terkait hal ini saya sempat marah ke Kadis Perizinan, Samsudin Senen. Karena mengeluarkan izin tanpa melalui prosedure,” tegasnya.

Menurut dia, seharusnya Dinas Perizinan menyampaikan ke DLH. Dari situ akan diterjukan petugas ke lapangan untuk melakukan verifikasi, sebelum dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar penertiban izin. “Jadi prosedur ini yang tidak dilalui,” tandasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini perusahaan baru mengantongi izin tanpa komitmen yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan. “Tapi pihak perusahaan sudah mulai mengurus izin Amdalnya. Mereka sudah sampaikan permohonan ke DLH,” katanya.

Lantaran pihak perusahaan sudah telanjur beroperasi, maka menurut Adam, diharukan memakai dokumen pengelolaan lingkungan hidup. “Tidak perlu lagi izin UPL (Uji Pemantauan Lingkungan),” katanya.

Bagi dia, DLH tetap mendukung investasi, tapi harus mengikuti prosedur. “Kami juga sudah menekankan ke pihak perusahaan, agar melengkapi izin lingkungan, dan saat sementara diproses,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *