Maluku UtaraPemprov

Pjs Kada Diminta Masukan Laporan Tertulis

×

Pjs Kada Diminta Masukan Laporan Tertulis

Sebarkan artikel ini
Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Lewat rapat evaluasi dengan seluruh penjabat sementara (pjs) Kepala Daerah (kada) kemarin, Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta para Pjs yang akan memasuki masa akhir jabatan wajib menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri melalui dirinya.

Menurut Gubernur, dalam laporan tertulis itu, ada empat hal yang disampaikan selama menjalani tugas sebagai Pjs selama 71 hari masing-masing Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Saat Kampanye Pilkada, Gambaran Umum Netralitas ASN, Langkah-Langkah Kebijakan Strategis Yang Dilakukan serta Kondisi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA : Mulai Hari Ini AGK Evaluasi Kinerja Pjs Kada

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, para penjabat bupati maupun penjabat Walikota sebelum mengakhiri masa jabatan harus menyiapkan laporan kepada menteri Dalam negeri melalui Gubernur,” katanya.

Dia juga mengapresiasi para Pjs karena telah melaksanakan tugas dengan baik. Walaupun ada beberapa dinamika kecil namun dia melihat semua daerah yang menyelenggarakan pilkada masih dalam keadaan aman dan kondusif.  “Saya berharap daerah yang sedang melaksanakan pilkada dapat merawat keamanan dan kedamaian hingga pasca pencoblosan nanti,” pintanya.

Dalam rapat itu, AGK didampingi Plh Kepala Biro Pemerintahan, Taufik Marasabessy, Kepala BKD Idrus Assagaf, Kepala Kespangpol Omar Fauzi, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali dan Kepala Biro PKKP, Rahwan K Suamba.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *