Halbar

DPRD HALBAR MASIH PUASA GAJI (LAGI)

×

DPRD HALBAR MASIH PUASA GAJI (LAGI)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Kantor DPRD Halbar (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Awal tahun 2021 sepertinya masa-masa bagi anggota DPRD Halbar untuk mengencangkan ikat punggang. Ini lantaran, molornya pembayaran gaji dan tunjangan untuk para 25 rakyat Halbar ini ternyata masih terus berlanjut hingga bulan ini.

Bahkan, hingga kini belum ada titik terang kapan gaji dan tunjangan selama dua bulan (Januari-Februari) ini akan dibayar. Kondisi ini pun membuat para anggota DPRD pun mulai berteriak.

Ketua Fraksi Golkar yang juga sekretaris komisi I Joko Ahadi  mengatakan alasan Pemkab bahwa mokornya pembayaran gaji dan tunjangan karena adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah dari sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) ke sistem nformasi pemerintahan daerah (SIPD) terkesan alasan yang dibuat-buat.

Sebab, penerapan sisitem tersebut jauh hari mestinya sudah ada langkah antisipasi. Apalagi alasanya terkait dokumen evaluasi APBD. “Beberapa hari kemarin Sekda juga sudah kami panggil untuk minta penjelasan akan tetapi tidak ada kepastian. Soal dokumen APBD sebelum berakhir tahun anggaran 2020 sudah disahkan sekitar November,” sesalnya.

Jika perubahan sistem terus berjalan hingga satu tahun, maka otomatis bukan hanya DPRD, namun para ASN juga tidak akan terima gaji selama satu tahun.

“Jadi harus ada solusi. Jika sampai pertengahan bulan tidak ada kepastian, kami akan berkordinasi dengan unsur pimpinan untuk mengambil langkah terkait permasalan keterlambatan hak-hak kami,” katanya.

Sekda Syahril Abdul Radjak (SAR) dalam rapat dengan DPRD Kamis (28/1) lalu mengakui keterlambatan gaji itu disebabkan adanya perubahan sistem dari SIMDA ke SIPD. Sehingga  data yang diinput pun terlambat.

“Sistem itu dari pemerintah pusat. Kita di daerah seolah-olah  dipermainkan. Sudah 10 tahun kita pakai SIMDA dan itu cukup baik karena semua dimengerti dan kita didampingi admin yang berada di Ternate,” katanya.

Daerah lanjut dia dipaksakan untuk menggunakan SIPD sementara yang memahami SIPD itu hanya Kemendagri. “Sistem ini dipaksakan harus jalan 2021. Ketika semua sudah jalan dengan SIPD, hampir semua terkendala, jadi tata usaha atau pelaksanaan SIPD itu tidak bisa jalan atau Trebel dalam sistem. Tapi dari Mendagri juga menyarankan untuk kembali ke manual yaitu kembali ke SIMDA jadi untuk sementara ini yang bisa dicairkan hanya gaji PNS,” ujarnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *