Maluku UtaraPemprov

Kewenangan Hilang, Pemprov Gagal Tutup 10 Perusahan Bandel

×

Kewenangan Hilang, Pemprov Gagal Tutup 10 Perusahan Bandel

Sebarkan artikel ini
Hasyim Daeng Barang (Foto : posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengambilalihan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Pusat, ikut menggagalkan rencana Pemprov Malut menjatuhkan sanksi pencabutan IUP kepada 10 perusahaan yang membandel karena tidak kunjung menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Belanja (RAKB).

Dengan begitu, sanksi pencabutan IUP 10 perusahaan tersebut kini berada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Sebab, seluruh dokumen IUP di Malut sudah diserahkan ke Kementrian ESDM.

ke 10 perusahan membandel itu yakni PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, dan PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit.

Kepala Dinas (Kadies) ESDM Malut Hasyim Daeng Barang mengakui 10 perusahan yang melanggar Peraturan Mentri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 itu sudah diserahkan ke pusat.  “Jadi kita tidak bisa mencabut lagi,” jelasnya.

Terkait pelimpahan kewenagan di bidang minerba ini, dia mengaku masih menunggu regulasi turunan UU Minerba berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP). Kaenanya, sambil menunggu disahkannya RPP, maka pelayanan terkait minerja di tingkat provinsi dihentikan sementara.

“Ada 24 urusan dihentikan karena mau mengacuh dengan apa ? Undang- undang tidak mengatur mekanisme dan segala macam. Jadi sampai sekarang torang tunggu itu (pengeshaan RPP) ,masih tarik menarik lah masalah pendelegasian kewenangan ke pusat,”,ungkapnya

Selaku pemeirntah, Pemprov sendiri berwajib menjalankan semua perintah undang- undang, “Torang menunggu karena banyak asosiasi yang mau memberikan pandangan menyangkut pengalihan kewenangan. Karena provinsi juga wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi apa bedanya kalu ditarik ke pusat kalu ada pemerintah daerah,” tukasnya.

Berbeda dengan Hasyim, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) justeru tak mau ambil pusing terkait pengambilalihan IUP oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM dari tangan Pemerintah Provinsi.

AGK justeru mengangkap langkah tersebut justru lebih baik. “Kalau Saya pikir ditarik lebih baik lagi, supaya saya jangan kepala sakit” singkat AGK di halaman Kantor Gubernur Sofifi.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *