Maluku Utara

Penetapan Pjs di Malut Tunggu Putusan MK

×

Penetapan Pjs di Malut Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
ILUS Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Siapa diantara 15 nama pejabat eselon II Pemprov Malut yang akan dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai penjabat sementara (Pjs) di lima daerah, masih belum ada titik terang.

Plh Kepala Biro (Karo) pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Malut Taufiq Marasabessy memastikan, daftar calon Pjs yang dipiluh Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu sudah berada di meja Mendagri.

Kapan SK penetapannya ditandangani Mendagri, dia belum bisa memastikan. “Tapi memang Kemendagri saat ini masih fokus menerbitkan SK pemberhentian Bupati/walikota. Setelah itu baru fokus ke penetapan pjs,” katanya.

Sambil menunggu penetapan Pjs, Mendagri lewat surat edaran terakhirnya, meminta Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) di ke lima daerah tersebut sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati/Wali Kota. “Ini langka alternatif apabila masa kepemimpinan berakhir di tanggal 17 Februari sedangkan SK Pjs belum diterbitkan,” katanya.

Soal dasar edaran Mendagri yang mewajibkan Gubernur untuk mengusulkan Pjs ini, menurutnya setelah adanya koordinasi Mendagri dengan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang jadwal penetapan putusan akhir sidang PHPilkada di MK. “Kenapa harus plh dan PJs itu hak progratifnys Mendagri. Gubernur hanya melaksanakan perintah sesuai edaran,”ungkapnya.

Dari lima daerah yang akan masa jabatan kepala daerah dan wakadanya berakhir 17 Februari nanti itu, hanya Halmahera Barat (Halbar) dan Pulay Taliabu yang hingga kini belum menggelar paripurna pemberhentian Kada dan wakada.  “Tanpa dilaksanakan Paripurna juga Mendagri tetap keluarkan SK pemberhentian. Hanya melalui prosedur itu (Paripurna, red) itu dulu,” terangnya.

Soal edaran mendagri terkait permintaan gubernur untuk menunjuk Sekda sebagai Plh Kada yang berakhir masa jabatan pada 7 Februari, diamini Sekprov Malut Syamsuddin A Kadir.

Dikatakan, penunjukan Sekda sebagai Plh Kada itu untuk mengantidipasi terjadinya kekosongan kursi kepala daerah jika nantinya Sk Pjs terlambat diterbitkn. “Kan tidak bisa terjadi kekosongan pemerintahan. Apabila tiga hari SK datang, lantik Pjs,” bebernya.

Dia memperkirakan SK penetapan Pjs ini belum tentu langsung terbit sebelum 17 Februari. Sebab, dalam menerbitkan SK Pjs, Kemendagri juga akan melihat dinamika jalnnya sidang PHP di MK.

Karena itu, bisa saja usulan Pjs ini tidak ditindaklanjuti Mendagri jika nantinya interval waktu antara AMJ Kada dengan putusan sela MK yang menolak gugatan dan penetapan KPU tidak terlalu lama.

“Misalnya AMJ tanggal 17 Februari nantinya tiba-tiba gugatan di MK ditolak  tinggal penetapan KPU, maka tidak usah lagi Pjs, tinggal plh saja. Tapi kalau sidangnya berlanjut ke pembuktian lagi ada plh tetapi nanti ada SK PJs,” terangnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *