Halut

Lagi, ‘Kemenangan’ FM-Mantap Tertunda

×

Lagi, ‘Kemenangan’ FM-Mantap Tertunda

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Untuk kedua kalinya kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) harus tertunda. Menyusul ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 143/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan panel khusus terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang lanjutan, Jumat (21/5).

Ketetapan tersebut dikeluarkan MK berdasarkan fakta hukum persidangan, bahwa DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sudah mengesahkan FM-Mantap sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut Terpilih melalui rapat paripurna pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Masa Jabatan 2021-2024 pada 5 Mei 2021. Fakta hukum tersebut dibenarkan perwakilan KPU Halut (termohon) Abdul Djalil Jurumudi dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020.

“Menetapkan, memerintahkan kepada semua instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan kabupaten Halut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-KPT/8203/KPU-Kab/IV/2021,” ucap Wahiduddun, selaku ketua panel khusus tersebut.

“Penundaan ini berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Wahiduddin, dikutip dari laman resmi MK.

Menanggapi ketetapan tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan akan melakukan pengawasan. Selain itu, KPU akan membuat surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten/kota yang mengadakan PSU dan/atau sengketa untuk menunda tahapan-tahapan tersebut. “Demikian juga kami akan berkirim surat kepada Mendagri yang substansinya serupa dalam rangka untuk melaksanakan penetapan-penetapan, Majelis,” ucap Hasyim.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan KPU Halut selaku termohon atas permohonan dari paslon nomor urut 02 Joel B Wogono-Said Bajak (JOS), Hendra Kasim selaku kuasa hokum termohon menguraikan data pemilih yang dinilai keliru dalam pelaksanaan pemilihan suara susulan (PSS) di TPS Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Hendra mengatakan dalil pemohon tersebut tidak benar. Adanya permintaan termohon pada perusahaan atas data nama karyawan dilakukan untuk melakukan verifikasi 768 karyawan yang memiliki hak pilih dalam pelaksanaan PSU. “Sementara itu terkait dengan adanya 9 nama pemilih yang didalilkan tidak terdaftar sebagai pemilih, sehingga tidak dapat menggunakan halk pilihnya, termohon menyatakan jika nama-nama yang tersebut tidak ada dalam data karyawan yang diberikan pihak perusahaan,” terangnya.

Hendra melanjutkan, terkait dengan dalil adanya daftar pemilih yang dinilai pemohon tidak sesuai dengan putusan MK, menurutnya bahwa nama-nama yang didalilkan tersebut tidak terdaftar pada TPS Khusus 01 dan 02 yang ada pada PT NHM. “Karena mereka telah menggunakan halk pilihnya saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu, sehingga mereka tidak menggunakan lagi hak pilihnya pada saat PSS di TPS pada PT NHM tersebut,” jelas Hendra.

Dia juga menanggapi sehubungan dengan dalil terjadinya pelanggaran pada TPS 7 Desa Rawajaya, di mana terdapat ada 2 pemilih yang terdaftar namun bukan warga setempat, menurutnya pemilih benar terdaftar sejak pemilihan 9 Desember 2020 sehingga dalam DPT pada PSU pun mereka terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

Kemudian sehubungan dengan dalil adanya pemilih ganda pada TPS 7 dan 5 Desa Rawajaya, termohon mengakui bahwa benar 3 pemilh masuk pada daftar pemilih ganda. Akan tetapi, sambung Hendra, pada 9 Desember 2020 para pemilih itu tidak mengunakan hak pilihnya. “Dan barulah pada pemilihan PSU mereka menggunakan hak pilihnya pada TPS 7 dan TPS 5 Desa Rawajaya tersebut,” terang Hendra yang hadir secara langsung mengikuti persidangan dari Ruang Sidang Panel MK.

Selain itu, termohon juga memberikan jawaban terhadap dalil adanya pemilih atas nama Sarwan Janaba dan dua pemilih lainnya menggunakan hak pilih dua kali karena berada di tahanan tetapi  digunakan orang lain pada saat PSU. Atas dalil ini, termohon menyatakan bahwa ketiga pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember2020 lalu pada TPS 5 yang ada di Lapas.

“Nyatanya ketiga pemilih dapat asimilasi pada 6 Maret 2021 sehingga mereka tidak lagi menggunakan hak pilihnya di rumah tahanan, tetapi menggunakan hak pilih di wilayahnya masing-masing,” ujar Hendra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JOS selaku pemohon mengajukan pembatalan keputusan KPU Halut nomor: 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasca-putusan MK nomor: 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT.

Dalam dalil permohonan, Pemohon menyatakan  masih terjadi pelanggaran oleh termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), sehingga hal demikian dinilai akan merugikan pihaknya atas perolehan suara dalam Pilbup Halut.(mk/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *