Maluku UtaraPemprov

Bansos Pemprov Banyak Tanpa LPJ

×

Bansos Pemprov Banyak Tanpa LPJ

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI penerima bansos. (foto: lokadata.id)

HARIANHALMAHERA.COM–Kendati mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Malut tahun 2020 masih ditemukan banyak temuan. yang paling mencolok yakni penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan Dana Hibah

Setidaknya ini diungkapkan langsung Anggota V BPK RI yang juga Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Baharullah Akbar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Malut dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LPKD 2020 dan dan LHP Kinerja kemarin

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Malut tahun 2020, didapati empat temuan. Pertama, potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan. Kemudian perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerjasama pemanfaatan fasilitas pada DKP yang belum dilengkapi persetujuan Gubernur. “Dan tarifnya belum menyesuaikan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah,” katanya,

Dalam pemeriksaan BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, diantaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya.

Kemudian, temuan yang paling mencolok yakni penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan Dana Hibah melalui APBD 2020 yang sebagian besar dana tersebut tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari penerima bansos dan hibah. “Terdapat 28 penerima dana hibah dan 68  penerima dana Bansos belum menyampaikan LPJ,” sebutnya

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada gubernur memerintahkan Kepada  BPKAD untuk lebih oprimal dalam melakukan pengawasan atas potensi pajak air permukaan yang menjadi tanggungjawabnya.

BPKAD juga diminta menghimpun laporan penggunaan penerima dana hibah dan bansos

Kemudian, Gubernur juga diminta memerintankan kepada Kepala DKP untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang   berlaku. Dan yang terakhir, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mencatatkan aset-nya ke dalam aplikasi SIMDA.

Untuk LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mencapai Target  kemantapan Jalan Tahun 2020, juga masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov dalam mencapai target kemantapan Jalan

Yakni, Pemprov Malut belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencapai target kemantapan jalan. Kemudian Pemprov juga belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan.

BPK juga menemukan Upaya Dinas PUPR dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.

Atas temuan itu, BPK dalam rekomendasinya meminta Pemprov menyusun rencana pemeliharaan yang sesuai dengan ketentuan sehingga undang- undang yang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyusun program pembangunan jalan di Malut.

Pemprov juga diminta menyusun sarana dan prasana dalam mencapai target kinerja Proporsi panjang jalan Provinsi dan kondisi mantap melalui dokumen rencana pengadaan barang dan jalan.

“Meminta kepala dinas PUPR untuk menyusun partisipasi masyarakat dalam kondisi ruas jalan di Provinsi supaya penanganan kondisi jalan untuk kemantapan jalan segera dapat dilakukan,” tegas Baharullah .

Dia juga membeberkan, masih banyak rekomendasi BPK pada per smseter  mulai dari 2002 hingga 2020 yang belum ditindaklanjuti. Berdasarkan data, tercatat baru 1.264 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov dari total 1.852 rekomendasi (68,62 persen)

Artinya masih 578 rekomendasi (31,38 persen) yang belum ditindaklanjuti Pemprov. “Dan ini jauh di bawah rata-rata pemerintah Provinsi lain yang mencapai 85 persen dan itu seluruh rekomendasi yang telah BPK lakukan sejak priode 2002 sampai dengan 2020.” ungkapnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *