EkonomiNasional

Pertimbangkan Urgensi PPN Sembako

×

Pertimbangkan Urgensi PPN Sembako

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak

HARIANHALMAHERA.COM–Rencana pemerintah untuk tidak lagi mencantumkan bahan kebutuhan pokok atau sembako dari daftar barang-barang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) masih terus memantik kontroversi.

Pemerintah menegaskan, rumor yang beredar luas dalam masyarakat itu parsial. Di sisi lain, pelaku industri mendesak agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

Yustinus Prastowo, staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis, mengatakan, kontroversi itu muncul dari draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Regulasi berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) tersebut mengatur soal sembako yang bebas PPN.

Kini, pemerintah hendak mengubah pasal 4A beleid tersebut dan mengeluarkan sembako dari daftar barang bebas PPN. ”Menjadi barang kena pajak tidak lantas berarti dia dikenai pajak,” ujar Yustinus dalam diskusi pada Sabtu (12/6).

Dia menambahkan, revisi pasal tentang barang kena pajak (BKP) itu tidak membuat pemerintah akan serta-merta memajaki sembako.

Menurut dia, pemerintah justru ingin mendesain RUU yang mengatur pajak secara komprehensif dan adil. Rencana untuk memasukkan sembako sebagai objek pajak pun bukanlah upaya untuk membebani masyarakat. ”PPN atas sembako dan jasa pendidikan sebetulnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut, sehingga bunyinya lepas dari makna,” terangnya.

Jika memang nantinya pemerintah mengenakan pajak untuk sembako, hanya yang khusus kategori premium. Itu pun bakal masuk skema pajak multitarif. Skema tersebut memungkinkan produk yang dikonsumsi masyarakat kelas atas dikenai pajak lebih tinggi. ”Kalau beras premium, daging premium, telur premium tidak dikenai pajak sama sekali saya rasa justru itu tidak adil,” tutur Yustinus.

Akhir pekan lalu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono meminta pemerintah tidak mengeluarkan sembako dari daftar barang yang tidak dikenai PPN. Memajaki sembako, menurut dia, bukanlah langkah yang bijaksana.

Ferry mengimbau pemerintah menunda pembahasan beleid tersebut. Selain menyulut kontroversi, rencana itu mengesankan bahwa pemerintah cenderung kejar setoran dan tidak memikirkan rakyat kecil.

”Kepada pemerintah, soal pengecualian ke sembako jangan dihilangkan lah. Jangan memaksakan. Sekiranya draf ini mendapat penolakan dari masyarakat ya sebaiknya ditunda saja. Ini tidak menjadi urgensi,” tegasnya.

Menurut Ferry, di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat usaha-usaha berskala besar redup, justru pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil itulah yang menjadi tumpuan. Jika produk yang mereka jual dibebani PPN, daya tahan mereka akan kian tertekan. ”Kejam lah, jangan sampai itu (PPN, Red) naik. Secara teori naiknya 1 persen, tapi itu dampaknya bisa ke mana-mana. Harusnya pemerintah punya terobosan yang lain,” ujar Ferry.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pun menolak rencana tersebut. Bahkan jika besaran pajaknya hanya 1 persen. ”Saya kira dari sisi etika memang kurang pantas atau bahkan tidak pantas kalau kemudian (sembako, Red) dikenai tarif PPN. 1 persen pun tidak layak,” urainya.

Dia mendesak pemerintah lebih fokus memperbaiki sistem logistik agar efisien. Dengan demikian, distribusi bakal semakin merata.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto menganggap PPN sembako sebagai pemantik dua dampak serius. Yakni, omzet pedagang yang terus turun dan tuntutan kaum buruh terkait kenaikan gaji. ”Sebaiknya ditunda dulu sampai ekonomi pulih,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, PPN sembako akan membuat para pedagang berskala kecil resah. Menaikkan harga hanya akan membuat konsumen terbebani. Tapi, jika harga tidak dinaikkan, margin kian tipis. ”Penyesuaian harga ini yang akan sulit. Masih banyak potensi pajak lain yang lebih pantas ditarik oleh pemerintah,” ujarnya.(jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *