Halteng

Skrining Cakades Di Halteng Diduga Diatur

×

Skrining Cakades Di Halteng Diduga Diatur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkades

HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan adanya pengaturan hasil screering calon kepala desa (Cakades) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Halmahera Tengah (Heltang) mencuat.

Bahkan, indikasi tersebut pun disebut-sebut melibatkan Bupati edi Langkara (Elang). Orang nomor satu di Halteng itu diduga ikut mengarahkan Panitia Pilkades untuk menggugurkan bakal calon kades (bacakades) yang berseberangan dengan dirinya di Pilkada 2017 silam.

Tudingan ini datang langsung dari sejumlah cakades yang gugur. Saiful Noho, salah satu Bacakades Waleh yang digugurkan itu mencurigai hasil csreening Cakades telah dipolitisir oleh Bupati.

Saiful yang juga Cakades incumbent itu mengaku dalam uji kompetensi, dirinya meraih nilai tertinggi dibanding 4 kandidat laiannya. “Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tidak transparan,”terang Saiful.

Justeru, salah satu rivalnya yang tidak lengkap malah diloloskan. Seperti SB alias Salmet yang notabene PNS di Pemkab.

Berkas berupa surat izin kepegawaian yang harusnya disampaikan pada saat pendaftaran cakades, justeru baru diiparaf Bupati pada saat uji kompetensi. “Pengumum hasil penelitian adiministrasi 23 Mei lalu. Sedangkan surat izinnya ditandatangani 7 Juni. Artinya yang digugurkan harus Slamet,” katanya.

Selain Saiful, Bacakades Morela Muhammad Tilawah juga turut menjadi korban.  “Bakal Cakades di Desa Moreala ada 5. Dari 5 orang itu dari hasil administrasi nilai saya tertinggi. Kenapa empat orang Cakades itu diloloskan sementara saya tidak,” tanya mantan anggota KPUD Halteng ini.

Putusan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dinilai tidak berdasarkan aturan. Anggapan panitia kalau dirinya terlibat kasus hukum, pun dianggap tidak rasional. “Terkecuali saya masih dalam tahanan. Kemudian kasus saya bukan korupsi, hanya masalah kecelakaan dan masuk penjara,” ucap Tilawah.

Karena itu, dia menilai pembentukan panitia Pilkades terkesan hanya formalitas saja. Sebab, keputusan ada di bupati. “Keputusan tahapan Pilkades berdasarkan pendekatan politik,”tandasnya.

Bahkan, sesuai jadwal tahapan, tidak ada tahapan Parade. Namun, Cakades diundang untuk mengikuti Parade. “Dalam Parade kami ditanya Politik kemarin berpihak kemana. Jadi kami tidak tahu dasar penilaian itu seperti apa,” tukasnya.

Kepala DPMD Halteng, Rivani Abd Rajak yang dikonfirmasi mengaku sedianya pejabat yang berwenang menjawab perslalan ini adalah Sekda Yanto M. Asri sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten.

Namun, dijelaskan, kriteria penilaian tes meliputi tes tertulis, tes lisan, wawancara dan parade itu pimpinan daerah yang menilai dari pendalaman visi misi kepala daerah, performance dan attitude dan nilainya total harus 60 ke atas sesuai Perda maupun perbup. “Tes parade itu penilaian kehormatan dari pimpinan daerah,” tandas Rivani.

Dilain tempat, anggota DPRD Halteng, Nuryadi Ahmad menegaskan, dalam ketentuan UU tidak mengatur kepala daerah sebagai penentu kelulusan. Seorang Cakades dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat utama dan syarat pendukung lainya, bukan uji kepatutan atau kelayakan.

“Jadi tidak ada istilah diskresi. BPMD, yang punya agenda Pilkades, harus menjelaskan itu ke publik supaya masyarakat tidak menyoroti Bupati. Kalau orang kase salah Bupati jangan heran kalau pembantu-pembantunya, tidak bisa menjelaskan keputusan gelap gulita model ini,” cetusnya.

Nuryadi menambahkan, jika calon yang mendaftar hanya 4 orang, maka uji kelayakan tidak wajib. Semua yang wajib ikut Pilkades tidak ada istilah lulus dan tidak lulus sebab, hak dipilih dan memilih merupakan hak dasar manusia. “Ngoni panitia saja kong bikin diri model deng Tuhan. Harus publikasikan hasil kelulusan kepada publik, agar tidak terkesan bupati jadi sorotan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Halteng, Juardi Salasa meragukan hasil screning Pilkades yang hanya meluluskan 87 calon dari total 108 bacakades

Menuutnya, Dalam Perda tentang Pilkades serentak, screning hanya menjadi syarat tambahan bukan syarat utama. “Saya meminta kepada tim screning untuk publikasikan hasil interview yang dilakukan panitia Kabupaten, karena ada indikasi suka dan tidak suka serta bermuatan politis. Sehingga, beberapa cakades digugurkan,”ucap Juardi.

Menurutnya, SK Bupati tentang penetapan penetapan kelulusan Cakades dianggap batal, karena bertentangan dengan Perda Pilkades serentak terutama pasal 27.

“Jika SK tidak di batalkan, maka saya menganggap bupati telah membiarkan demokrasi yang tidak dewasa terus dilakukan. Di lain sisi panitia harus bertanggung jawab atas segala bentuk ketidak lulusan Cakades tersebut,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *