Ternate

Aktivitas Warga Dibatasi Pukul 22.00

×

Aktivitas Warga Dibatasi Pukul 22.00

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Maklumat bersama antara Walikota dengan Forkopimda beberapa waktu lalu (Foto : Suparman / Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Ditingkatkannya kembali status Kota Ternate sebagai daerah dengan kategori zona merah menyusul tingginya penularan Covid-19, membuat Pemkot bersama Forkopimda pun mengambil kangkah menerapkan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala mikro secara darurat.

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini tertuang dalam Maklumat bersama yang Walikota M. Tauhid Soleman bersama pimpinan Forkopimda di Kantor Wali Kota kemarin.

Ada enam maklumat yang ditandatanani masing-masing Nomor : 440/62/2021, Nomor: 134/284/2021, Nomor :B/258/VII/2021, Nomor : B/480/VII/2021, Nomor : B-1036/Q.2.10/00.3/07/2021, Nomor :W28-U2/1426/HM.01.2/07/2021, dan Nomor : W29-A1/894/HM-01/7/2021.

Ada 15 point yang diatur dalam maklumat bersama itu, salah diantaranya mengatur pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, akivitas pasar tradisional, pelaku usaha, dan jasa angkutan baik darat maupun laut.

Untuk akivitas warga di luar rumah, termasuk pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan, dibatasi hingga pukul pukul 22.00. Sementara aktivitas pasar tradisional, dimulai pukul 05.00 pagi hingga pukul 18.00.

Sementara, akrivitas jasa angkutan laut berupa speedboad dan sejenisnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 17.00 (lima sore), terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar. “Bagi angkutan umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 s/d 22.00,” tulis isi Maklmat.

Sementara pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup sementara ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tidak hanya itu, segala bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri dilarang,

Mulai dari Seminar, Lokakarya, Serasehan; Pasar Malam; Pameran; Konser Musik, Kesenian, Hiburan konvoi, hingga pesta ronggeng acara pernikahan.

Warga Kota juga di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah. “Masyarakat yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan yang di dukung Babinsa dan Babinkamtibmas,” tulis Maklumat.

Satgas sendiri akan mengambil tindakan yang diperkukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan 15 poin isi maklumat. “Maklumat ini berlaku sampai dengan Covid 19 dapat dikendalikan,” tulisnya.

Sekretaris Satgas Covid-19 Ternate, Arif Gani, memaparkan, jumlah kasus aktif di Ternate saat ini 416 orang (22 persen) yang kini tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Secara akumulasi, jumlah kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 hingga 6 Juli kemarin sebanyak 1.861 orang, sementara jumlah kasus sembuh 1.407 orang dan jumlah kasus meninggal 38 orang.

Dengan kembalinya Ternate sebagai daerah kategori Zona Merah, dia mengingatkan kepada warga Ternate agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokoes) mulai dari Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *