Maluku UtaraPemprov

Anggaran Proyek Rumah ASN di Disperkim Distop

×

Anggaran Proyek Rumah ASN di Disperkim Distop

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai rekanan yang telah mekaksanakan proyek pembangunan perumahan ASN III di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut), PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri mencatat kerugian yang tidak sedikit.

Bagaimana tidak, proyek dengan nilai Rp 18 miliar lebih yang sudah berjalan hampir 70 persen itu pun harus terhenti. Pasalnya, Pemprov sendiri memutuskan tidak akan mengalokasikan anggarannya lantaran tidak memiliki DIPA.

Sekertaris provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir mengatakan hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Malut atas rekomendasi Inspektorat, memutuskan tidak dapat menganggarkan proyek itu untuk pembayaran ke pihak ketiga karena berpotensi bermasalah.

BACA JUGA : Pemprov Siap Ganti Rugi Proyek Rumah ASN di Disperkim

“Barang yang sudah ada tidak mungkin kita anggarankan lagi itu akan terjadi penggaran sehingga TAPD putuskan tidak lagi anggarankan,” tegas Sekprov.

Pemprov hanya mengalokasikan proyek serupa di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut.

Namun, ganti rigi kepada pihak ketiga bisa dilakukan Pemprov apabila ada gugatan hukum yang nantinya menjadi dasar bagi Pemprov untuk membayar ganti rugi.

“Proyek ini sudah ada perikatan kontrak jadi silahkan pihak ketiga mengajukan gugatan, sehingga Pemprov memiliki dasar hukum untuk pembayaran,” katanya

Dia juga mengatakan, Pemprov tidak akan lagi menyurat ke kedua rekanan. Tinggal saja mereka selalu perusahan yang menanggapi untuk digugat ke penegak hukum.

Disentil status perumahan ASN III yang rencananya digunakan sebagai tempat tinggal para Kafilah STQ, dia mengaku belum bisa digunakan jika  masalah tersebut belum diselesaikan. “Barang yang belum diselesaikan belum milik Pemprov, jadi kita berharap masalah tersebut secepatnya diselesaikan,” pintanya.

BACA EDISI : Minta PNS Terlibat Proyek Rumah ASN Disanksi

Sekedar di diketahui Proyek Perumahan ASN merupakan salah satu proyek tahun jamak penunjang STQ Nasional yang diusulkan Disperkim sebesar Rp 18 miliar lebih.

Proyek ini kemudian dimenangkan PT Jatiluhur Gemilang dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000 dan PT Dayatama Citra Mandiri dengan nilai kontrak Rp.10.248.800.000 sebelum ditetapkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dengan alasan proyek tersebut dipercepat dalam rangka STQ Nasional.

Belakangan item DPA proyek tersebut keluar di Dinas PUPR Malut, sehingga Dinas PUPR Malut kembali melakukan tender proyek pembangunan rumah khusus ASN III telah melakukan perikatan kontrak dengan penyediaan PT.Mitra Global Teknik Mandiri  dengan nilai Rp 18.500.000.000.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *