Ternate

Plaza Gamalama belum Bersertifkat

×

Plaza Gamalama belum Bersertifkat

Sebarkan artikel ini
Gamalama Modern

HARIANHALMAHERA.COM–Munculnya masalah dalam proses ganti rugi lahan ternyata tidak hanya terjadi di penataan kawasan kumuh di Kelurahan Makassar Timur, namun masalah serupa ternyata juga dialami Pemkot pada pembebasan lahan di sisi timur Plasa Gamalam Modern.

Dimana, hingga kini bangunan empat lantai itu belum disertifikasi lantaran ada lahan di sisi timur belum dilakukan pembebasan. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Kadisperkim) Ternate Nuryadin Rachman menyebutkan untuk lahan disisi timur masih sekitar 8 bidang tahan yang belum dibebaskan.

Sementara sebagian lahan sudah dibebaskan dan dokumen kepemilikan lahan saat ini juga masih dalam proses balik nama. “Rencanya tahun depan juga akan kami usulkan anggaran untuk pembebasan disekitar areal tersebut,” terangnya.

Hanya saja, tim pembebasan lahan kini tengah dihadapkan dengan permintaan harga ganti rugi yang cukup tinggi dari pemilik lahan. Dimana, masing-masing bidang tanah dipatok harga ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. Padahal, luas areal lahan kedelapan bidang tanah itu berkisar 20 meter persegi. Selain itu, pembebasan lahan tentunya harus melalui perhitungan lembaga yang ditunjuk pemerintah guna melakukan penilaian.

Nuryadin menambahkan, untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum sendiri, misalnya oleh setiap OPD diwajibkan untuk penyiapan dokumen perencanaan pembebasan lahan melalui tim penilaian.

Hal ini mengacu pada ketentuan Permen Nomor 90,yang mewajibkan setiap pelaksanaan kegiatan misalnya oleh OPD wajib melampirkan dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan.Dimana,ketentuan ini juga bakal disosialisasikan ke OPD.

“Jadi penyiapan dokumen perencanaan menyangkut pembebasan lahan ini wajib disiapkan oleh setiap OPD.Misalnya terkait rencana pembangunan dermaga di Hiri oleh Kementrian Perhubungan Laut,mereka juga sudah siapkan dokumen perencanaan pembebasan lahanya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Ternate Rio Kurniawan mengakui status lahan Plaza Gamalama belum mengantongi sertifikat. Namun, lahan dibangunan tersebut juga masih masuk status lahan milik negara.

“Jadi berdasarkan peta memang belum ada, cuman mungkin sudah dilakukan pengusulan. Karena belum disertifikatkan, pelepasannya bisa dibawah tangan saja,bukan berupa balik nama sertifikat,” jelasnya.

Bangunan berlantai empat itu memang statusnya bangunan publik,dan tidak merupakan kewajiban. Dimana, BPN hanya berkewajiban melakukan pendaftaran bidang tanah saja.  Jika ada petugas yang turun dilapangan guna melaksanakan program PTSL sistematis,tetap dilakukan pendataan.

Disinggung soal keberadaan bagian lahan, yang merupakan tanah timbunan atau berada di tepi pantai, sepanjang untuk kepentingan umum, tetap bisa diterbitkan sertifikat BPN.

Seperti halnya di PLN Kayu Merah,yang pempatan sebagian mesin berada di atas lahan yang ditimbun dipesisir pantai,yang memiliki sertifikat,untuk kepentingan umum.(tr4/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *