HalutPeristiwa

Laka Kerja, Tangan Karyawan Koperasi HPT Diamputasi

×

Laka Kerja, Tangan Karyawan Koperasi HPT Diamputasi

Sebarkan artikel ini
LAKA KERJA: Mesin pengupas kelapa yang sudah tidak layak dipakai ini penyebab tangan salah satu karyawan harus diamputasi.(foto: Humas Polres Halut)

HARIANHALMAHERA.COM–Seorang karyawan Koperasi Halmahera Pusaka Terpilih di Desa Birinoa, Kecamatan Tobelo Barat, Adriana Sarembangun, mengalami kecelakaan saat bekerja hingga bagian tangan kanannya harus diamputasi.

Dar informasi yang diperoleh, tangan Adriana tergilas mesin pengupas kelapa pada saat melakukan pekerjaan di koperasi tersebut pada Selasa (7/9). Mendengar hal itu, Kasubsektor Tobelo, Ipda Hendrik Amos langsung mendatangi lokasi.

Menurut salah satu pengawas, Aguston Bernadus, bahwa kejadian itu terjadi saat dirinya tidak berada di lokasi karena sedang menjemput makanan karyawan di Desa Birinoa. “Pada saat kejadian saya tidak berasa di tempat kerja karena sedang menjemput makanan karyawan, sehingga kejadian itu saya tidak mengetahui,” ucapnya.

Sementara Rinto, rekan kerja korban yang menyaksikan kejadian itu, mengatakan sebelumnya dia sudah melarang korban untuk bekerja di bagian mesin dua. Namun korban mengabaikan tegurannya. Pada saat dirinya mengambil butiran kelapa yang berada di bawah kolong mesin pengupas kelapa, dia melihat dari bawah kolong mesin ada tangan yang terjepit.

“Saya langsung meminta rekan kerja lainnya untuk mematikan mesin, Karena saya melihat tangan kanan korban sudah terjepit dan tergilas hingga sebatas sikut. Kemudian saya bersama karyawan lain berupaya untuk melepaskan tangan korban,” jelasnya.

Terkait peristiwa ini, Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu mengatakan, saat tangan korban sudah terlepas dari mesin pengupas kelapa, karyawan lansung dilarikan ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. “Kejadian ini terjadi karena pengawasnya tidak berada di lokasi kejadian, dan setiap karyawan sudah ditugaskan oleh pengawas itu bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan,” jelasnya.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanan korban harus di amputasi akibat terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas kelapa, lanjutnya, dikarenakan adanya unsur kelalaian dari pihak Koperasi. Dimana berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para karyawan setempat, bahwa mesin tersebut sudah tidak layak untuk digunakan, namun oleh pihak Koperasi tetap menggunakan mesin tersebut.

“Atas kecelakaan yang menimpah salah satu karyawan, pihak menagemen perusahan akan bertanggung jawab dan menanggung biaya perawatan korban hingga sembuh total,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *