Maluku UtaraPemprov

WAGUB MINTA JUAL BELI JABATAN KEPSEK DIUSUT

×

WAGUB MINTA JUAL BELI JABATAN KEPSEK DIUSUT

Sebarkan artikel ini
M Al Yasin Ali (Foto ; Kieraha.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Mencuatnya praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kasek) di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) membuat berang wakil guebrnur (wagub) M Al Yasin Ali.

Dia menegaskan praktik dagagangan jabatan ini tidak akan didiamkan, Pemprov akan melakukan pengusutan. Jika ditemukan bukti, maka  akan diproses hukum. “Jika semua bukti sudah terkumpul, maka kita akan laporkan ke Kejati untuk diproses hukum.” tegas Wagub, (14/9).

Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode ini meyakini praktik-praktik seperti ini dilakukan oknum-oknum di Dikbud dan sudah berlangsung lama di setiap moment pelantikan Kasek.

“Baru jabatan kepsek saja model ini, apalagi kalalu jabatan eselon II , III. Torang su tara tau sudah dong bermain seperti apa,” katanya.

Jika praktik ini dilakukan oleh oknum-oknum di Dikbud, maka yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas. Sebab, dia dianggap tidak mampu mengontrol anak buahanya meski sang Kadis sendiri tidak terlibat.

“Ini kepala dinas yang harus bertanggungjawab walaupun ini dia pe ana buah yang kerja diam diam  tapi dia harus kontrol sebelum gubernur kontrol kabawa “tegasnya.

Dia memastikan kasus ini akan dilaporkan ke Gubernur. Sebab, AGK sendiri menurut Yasin tidak menginginkan pelantikan pejabat dikoroti dengan praktik dagangan jabatan. “Ini saya laporkan ke pak gubernur  karena pasti ada tim tim yang tukang minta mina ini untuk alasan pelantikan  dan sebagainya.

Soal permintaan uang pelicin dengan modur untuk anggaran pelantikan, Wagub menegaskan menegaskan itu hanya alasan saja.  Sebab, setiap pelantikan anggaran sudah melekat di Dikbud.

“Silahkan kalian (media, red) carikan bukti. Kalau ada semua bukti akan disampaikan ke gubernur selanjutnya dilaporkan ke Kejati untuk diproses ,” katanya

Bagainya, jabatan apapun harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Misalnya, untuk jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan.

Begitu juga untuk jabatan Kepsek, seorang pejabat harus  lulus ujian  kepala sekolah   dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan melalui jenjang  jenjang karir. “Kalau mau bilang pilih dia pe orang, siapa saja bisa pilih dia pe orang orang ” tandas Yasin. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *