HaltengMaluku Utara

PT IWIP ‘Cuekin’ Pemkab Halteng

×

PT IWIP ‘Cuekin’ Pemkab Halteng

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Tengah (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali melakukan perencanaan pembebasan lahan dari mulai Kecamatan Weda Utara sampai Weda Timur untuk perluasan kawasan industri. Namun rencana perusahan tersebut dilakukan diam-diam tanpa sedikitpun koordinasi ke pemkab Halteng.

Sikap PT IWIP tersebut ternyata membuat wakil Bupati Halteng, Abdulrahim Odeyani merasa risih hingga menyebut manajemen perusahan terkesan tak menghargai pemerintah daerah.

Mantan ketua DPRD Halteng ini pun mengatakan bahwa rencana pembebasan lahan oleh PT IWIP tersebut baru sebatas mendapatkan informasi dari pemerintah Desa setempat dan masyarakat pemilik lahan yang akan direncanakan untuk pembebasan.

”meskipun kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi dan pusat, tapi setidaknya ada koordinasi sehingga kami pemda Halteng juga tahu, tapi ini tidak sama sekali tentu ini suatu kebijakan yang seolah menganggap pemerintah daerah tidak ada fungsinya,”katanya, senin (19/10)

Rencana perluasan kawasan industri PT IWIP ini menurut mantan ketua DPRD Halut ini, sepertinya benar-benar serius dilakukan, sebab pemda Halteng juga baru mendapatkan laporan masyarakat bahwa manajemen perusahan sudah mulai melakukan pengukuran lahan pada beberapa Desa di dua Kecamatan tersebut.

“terbaru, kami juga dapat informasi bahwa saat ini PT IWIP sudah mulai pengukuran lahan. Mestinya rencana pembebasan tanah itu, pihak perusahan koordinasi dengan pemerintah daerah, yang ini tidak, tiba-tiba sudah dilakukan pengukuran,”tandasnya.

Meski begitu menurut Wabup Halteng, pemda pada prinsipnya mendukung kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, akan tetapi soal pengembangan industri harus di koordinasikan dengan pemda sehingga tidak bertabrakan dengan RTRW Kabupaten Halteng yang sudah ada.

“sebab perlu diketahui bahwa pembebasan lahan yang dilakukan ini sudah melanggar peruntukan ruang untuk kawasan industri yang telah ditetapkan dalam RTRW.

Bahkan yang terpenting lagi dikatakan Wabup Halteng, soal pembebasan lahan untuk perluasan industri ini tidak menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

“jadi sekali lagi, PT IWIP tidak boleh seenaknya melakukan pembebasan tanah, apalagi sampai keluar dari kawasan industri yang diberikan pemerintah,”ujarnya.

Terkait masalah, Ketua DPD Nasdem Halteng ini, menegaskan bahwa pemda sudah mengambil langkah tegas, yakni menghentikan seluruh rencana pembebasan lahan yang dilakukan PT IWIP di dua Kecamatan tersebut.

“mulai sekarang perusahan harus menghentikan seluruh aktifitas pengukuran, maupun sosialisasi tentang pembebasan lahan, dan kami ingatkan pada masyarakat agar berpikir panjang agar tidak terlena dengan pembebasan lahan ini,”pintanya.

“Tanah itu jangan dijualbelikan, karena nanti kedepan masyarakat bisa hidup kesulitan. Masyarakat harus manfaatkan tanah itu untuk kehidupan mereka,”sambungnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *