HalutPT Nusa Halmahera Minerals

Lembaga Adat Dukung Warganya Masuk Tambang Rakyat Gosowong

×

Lembaga Adat Dukung Warganya Masuk Tambang Rakyat Gosowong

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Suasana pertemuan empat lembaga dewan adat dengan PT NHM terkait tambang rakyat yang difasilitasi Pemkab Halut, di Rumah Adat Suku Boeng, Kao Utara, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Tambang Rakyat Gosowong (TRG) sudah dibuka sejak 17 Agustus lalu. Hingga saat ini sudah ada sekira 400-an warga penambang lokal di lingkar tambang yang sudah mulai menambang. Bahkan, belum lama ini hasilnya sudah dirasakan. NHM membayar sekira Rp 5 miliar.

Diketahui, TRG ini berbeda dengan tambang rakyat umumnya. TRG ini berada di atas lahan konsesi PT NHM. TRG ini merupakan program kemitraan yang diluncurkan PT NHM untuk menghindari penambangan ilegal dan penggunaan merkuri. Ada enam lokasi yang disediakan kepada para penambang. Ke enam lokasi berada agak jauh dari wilayah penambangan regular PT NHM.

Dengan mulai menghasilkannya program kemitraan ini, mendapat apresiasi dan dukungan dari empat lembaga adat di wilayah lingkar tambang. Para tokoh adat mempersilakan warganya (adat) jika ingin terlibat aktif dalam terobosan H Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur (Presdir) serta pemilik saham terbesar PT NHM.

“Kami masyarakat adat di lingkar tambang yang ada 4 suku adat, yaitu Pagu, Boeng, Toliwoka dan Madole telah bertekad untuk ikut mengelola tambang rakyat Gosowong PT NHM. Warga dari 4 suku adat ini sudah bisa bekerja, kalau mereka ingin bekerja,” kata Ketua Dewan Adat Boeng, Dominggus Isack Bitjara, Rabu (24/11).

Menurutnya, perjuangan empat adat untuk ikut berpartisipasi mengelola tambang rakyat PT NHM ini cukup panjang. Dia menyebutkan harus melalui beberapa kali pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, baik Pemkab Halut maupun manajemen PT NHM.

“Kami pengurus adat sudah ulang kali gelar pertemuan soal tambang rakyat ini. Mulai dari bentuk tim pengelola tambang oleh pengurus adat sampai pertemuan dengan pemda dan manajemen PT NHM. Tentunya langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon kehadiran tambang rakyat sekaligus ikut partisipasi dalam mengelolanya,” ujarnya.

Dominggus menyebut bahwa setelah diresmikan TRG NHM, maka disaat itu pula warga adat pun bisa ikut menambang. “Yang jelas warga adat harus dilibatkan dalam pengelolaan dan pengawasan tambang rakyat ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, warga adat sudah bisa bekerja di TRG NHM. Ini berdasarkan pertemuan dengan manajemen Social Performance (SP)  PT NHM beberapa hari lalu di Desa Biang, Kecamatan Kao Utara, tepatnya Kantor Pusat Bisnis dan Pelatihan PT NHM.

“Para penambang dan pekerja yang terkait dengan pekerjaan penambangan se-lingkar tambang segera mulai bekerja pada 24 November 2021. Terkait dengan poin di atas, maka disampaikan agar tidak ada pihak manapun yang melarang atau menghentikan aktivitas penambangan ini,” tandasnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *