Maluku UtaraPemprov

Tersandung Kasus Korupsi, 12 PNS Pemprov Dipecat Tanpa Pensiun

×

Tersandung Kasus Korupsi, 12 PNS Pemprov Dipecat Tanpa Pensiun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI pemecatan PNS. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) kembali memberhentikan dengan tidak homat (PDTH) Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya yang tersandung kasus korupsi. Kali ini ada 12 orang yang resmi dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Pemecatan kepada 12 ASN itu setelah BKD menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) yang mehyebutkan bahwa vonis terhadap para ASN ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Bahkan, Kepala BKD Malut Idrus Assegaf sebelumnya, masih ada enam orang ASN yang tersansung kasus hukum yang berpeluang dipecat. Namun, putusan terhadap keenam ASN ini belum merkekuatan hukum tetap lantaran masih upaya hukum yang ditempuh.

“Jadi kita masih tunggu status putusannya. Kalau sudah inkrah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” terang Kasubdid Kinerja dan Disiplin Aparatur Al Husen Albaar kepada Harian Halmahera Selasa (2/10)

Di luar keenam orang itu, menurut Al Husen, kemungkinan masih akan ada ASN yang dipecat. Saat ini pihaknya terus menelusuri ASN yang berpotensi diberhentikan terutama yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor.

“Kita telusuri terus data terbaru. Sebab, ada juga pegawai yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kantor. Jadi saya pastikan akan lebih dari enam orang PNS akan dipecat, ditambah 12 sebelumnya,” katanya.

Diakui, data ASN yang bertahun-tahun tidak berkantor itu diketahui saat pendataan aktivasi data akun pribadi dari Komisi Penberantasan Korupsi (KPK). “Kita konfirmasikan ke dinas terkait aktifitas PNS yang bersangkutan, ternyata betul bahwa yang bersangkutan sudah tidak berkantor bertahun-tahun,” bebernya.

Diakui, 12 ASN yang dipecat ini terbanyak ASN di UPT Samsat di sejumlah daerah yang terlibat kasus korupsi dan narkoba yang trlah divonis diatas lima tahun. “Tetapi PNS yang dipecat karena terlibat kasus korupsi atau kasus pidana lain seperti narkoba maka dipecat dan tidak dapat hak pensiun, hanya dapat hak dari Taspen,” jelasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *