Ternate

Janda 2 Anak Kendalikan Peredaran Ganja di Ternate

×

Janda 2 Anak Kendalikan Peredaran Ganja di Ternate

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Polres Ternate Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Polres Ternate menandai kinerjanya di awal tahun 2022 dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering di Kota Ternate.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus 4 orang pelaku, dimana satu diantaranya tercatat honorer di Pemkot Ternate, berinisial RMB alias Dimas (30) warga Kelurahan Tanah Tinggi.

Sedangkan tiga pengedar ‘daun syurga’ lainnya yang ditangkap masing-masing S.B.A alias Atik (27) warga Salero, SA alias Jules (30) warga Kampung Makassar Timur, dan RZ alias Ika (29) perempuan warga kelurahan Jati.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam jumpa pers di Mapolres Ternate mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di rumahanya masing-masing dalam kurun waktu berbeda.

Awalnya petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ternate lebih dulu menangkap tersangka SBA di Kelurahan Salero pada (1/1)  Pukul 02.35 WIT. Dari tangan SBA, ditemukan polisi mengamankan empat sachet kecil berisi ganja dengan berat 3,2 gram dan satu bungkus rokok sampoerna, satu unit handphone beserta kartu sim.

Dari hasil pengembangan tersangka BSA, polisi kemudian meringkus tiga tersangka lainnya pada tanggal 3 Januari 2022. “Dari tersangka pertama, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan berkembang ke tiga tersangka lainnya,” kata Aditya yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Joni Aryanto dan PS Kasihumas, Ipda Wahyuddin

Setelah BSA, polisi kemudian menangkap tersangka RZ alias Ika. Dari tangan janda dua anak ini, ditemukan satu sachet ukuran besar berisi ganja seberat 252 gram, kemudian 14 sachet kecil ganja dengan berat 23 gram, 1 bungkus rokok marlboro, 1 HP beserta kartu sim.

Kemudian, penangkapan berlanjut ke tersangka RMB alias Dimas. Dari tangan Dimas, polisi menemukan 27 sechet kecil ganja seberat 55 gram, 1 paket ganja berukuran kecil, 1 satu tas gantung, 1 HP beserta kartu sim.

Sementara untuk tersangka SA polisi mengamankan sebanyak 60 sachet kecil ganja dengan berat 118 gram, satu cup plastik berisi ganja seberat 18 gram, satu sachet kecil berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, 1 linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,4 gram, satu lembar gulungan kertas berisi ganja seberat 0,8 gram, satu pak sachet plastik, satu bungkus rokok sampoerna, satu tas gantung serta 1 HP beserta kartu sim.

“Dari tangan keempat tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja siap edar seberat 470,4 gram serta sabu-sabu seberat 0,4 gram,” sebut Kapolres.

Adiyta menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan seluruh ganja yang diamankan itu milik tersangka RZ alias Ika. Kepada polisi,  Ika mengaku ganja tersebut dikirim dari Jakarta melalui kantor Jasa pengiriman barang dan tiba di Ternate pada 25 Desember 2021. “Rencannya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” katanya

Namun, dari hasil pemeriksaan, sebanyak setengah kilo ganja telah di edarkan di Ternate dengan total penjualan sebesar Rp 4 juta. Uang itu menurut Ika, telah disetor ke pemasok yang diduga salah satu penghuni Lapas di Jakarta. “Identitas pemasok dari Jakarta yang diduga penghuni Lapas di Jakarta sudah kita kantongi, dan sementara lagi kita kembangkan,” papar Aditya.

Adiyta membeberkan, keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk mengedarkan ganja di Kota Ternate. “Ika contohnya, merupakan orang yang berkomunikasi dengan salah satu napi di Jakarta untuk diedarkan di Ternate, sementara tiga lainnya berperan untuk menjemput kemudian diedarkan di Ternate,”bebernya.

akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih akan terus melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Joni Aryanto sepanjang 2021, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4 kilo, dan Sabu 68 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *