Halut

Masalah Galian Bobisingo Memanas

×

Masalah Galian Bobisingo Memanas

Sebarkan artikel ini
MENGANCAM : Aktivitas Galian C PT. Berinda Perkasa Jaya yang diduga mengancam perkebunan masyarakat Bobisingo (Foto : Pemdes Bobisingo)

HARIANHALMAHERA.COM–Perseteruan antara manajemen PT. Berinda Perkasa Jaya dengan pemerintah Desa (Pemdes) Bobisingo Kecamatan Galela Utara kian memanas. Kali ini kedua pihak bukan lagi berbalas tanggapan seputar aktivitas pertambangan golongan C (galian material batu) tetapi sudah menjurus pada saling serang privasi.

Masalah galian C ini dari pihak manajemen perusahan terpaksa tempuh jalur hokum dengan mempolisikan Kepala Desa (Kades) dan beberapa perangkat Desa atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap karyawan dan menghentikan aktivitas perusahan tanpa dasar. Sementaran Pemdes Bobisingo memilih mengadu ke Pemkab Halut untuk menindak perusahan, karena aktivitasnya dianggap berdampak buruk pada lingkungan dan tidak ada kontribusi ke Desa.

Sebelumnya manajemen membantah pernyataan Pemdes soal dampak buruk terhadap lingkungan atas aktivitas galian C yang dilakukan perusahan hingga menepis tak ada kontribusi ke Desa. Seperti disampaikan Coordinator PT. Berinda Perkasa Jaya, Michael Pangkey, sebelumnya bahwa operasi perusahan mereka di Desa Bobisingo tidak pernah mengancam keselamatan masyarakt setempat apalagi berdampak buruk pada lingkungan atau pengrusakan perkebunan milik warga, sebab perusahan sangat memperhatikan kenyamanan bersama terutama menjunjung izin AMDAL demi menjaga lingkungan.

“Jadi perlu ditekankan bahwa apa yang disampaikan Kades Bobisingo (Muhjir Bulele) soal aktivitas perusahan itu, seluruhnya tidak sesuai kenyataan dilapangan, karena sejak kehadiran perusahan mereka di Desa Bobisingo untuk aktivitas pertambangan golongan C atau galian C berupa material batu selalu berkontribusi ke Desa,”katanya, kamis (20/1).

Soal kontribusi PT. Berinda ke Desa lanjutnya, terbilang sangat banyak dan cukup besar berdampak perubahan terhadap Desa Bobisingo yang salah satu buktinya adalah pembangunan kantor Desa setempat dan pekerjaan beberapa ruas jalan di Desa yang notabenenya sumbangan besar dari PT. Berinda Perkasa Jaya.

“Soal pernyataan Kades Bobisongo bahwa perusahan PT. Berinda tidak berkontribusi ke Desa itu tidak benar, dan sangat bohong sekali lagi dia pembohong, karena semenjak masuk berkativitas pemdes sudah banyak minta sumbangan ke perusahan dan itu diberikan, terutama bangun kantor Desa yang kini ditempati,”tandasnya.

Gerakan yang dilakukan Kades Bobisingo tersebut menurutnya, sebenarnya buntut dari permintaan pemdes Bobisingo ke PT. Berinda belum direspon manajemen, dimana terdapat sekitar empat poin permintaan yang diwajibkan ke perusahan untuk penuhi.

Permintaan pemdes itu disebut Michale, berupa nilai potensi wajib dinaikkan sebesar Rp.50 ribu, setiap proyek di luar dari PT. Berinda Perkasa Jaya yang mengambil Material di wilayah Desa Bobisingo wajib melalui ijin dari pemdes Bobisingo, setiap kebutuhan di Desa atau masyarakat Desa Bobisingo, PT. Berinda Perkasa Jaya wajib melayaninya secara gratis dan terakhir keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2022 dan seterusnya, dan akan di kenakan sangksi tegas bilamana tidak di indahkan.

“sebenarnya ini hanya persoalan permintaan mereka saja sampai jadi panjang begini, karena perusahan tidak direspon permintaan Kades Bobisingo yang katanya berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan tokoh-tokoh, padahal perusahan sudah cukup banyak berkontribusi ke Desa,”ujarnya.

Dia pun menambahkan bahwa manajemen PT. Berinda meminta Bupati Halut segera copot Muhjir Bulele dari jabatan Kades Bobisingo, karena menghentikan aktivitas perusahan tanpa dasar yang jelas dan melakukan pengancaman terhadap karyawan PT. Berinda.

“Tolong catat baik-baik bahwa Kades Bobisingo (Muhjir Bulele) itu mata duitan. Kami minta Bupati dan wakil Bupati tindak tegas Kades Bobisingo, karena menghentikan aktivitas perusahan tanpa persetujuan dari BPD dan Camat setempat, artinya semau dia lalu abaikan aturan,”tegasnya. Kades Bobisingo Dipolisikan PT.Berinda.

Bahkan gegera perseteruan masalah ini, Michael, mengungapkan bahwa manajemen PT. Berinda Perkasa Jaya telah mengambil langkah hokum dengan mengadukan Kades Bobisingo, Muhjir Bulele dkk ke Polres Halut atas dugaan pengancaman. Sebab, sebelumnya mereka sengaja menghentikan aktivitas perusahan disertai pengancaman terhadap karyawan PT. Berinda.

“Iya, perusahan telah laporkan Kades Bobisingo bersama beberapa rekannya ke Polres Halut dari hari Kamis (6/1) kemarin, dan kasusnya dalam proses penanganan oleh kepolisan,”katanya, kamis (20/1)

Menurutnya, perbuatan Kades Bobisingo dkk sudah kelewatan, karena merasa diri berkuasa di Desa sehingga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak diluar dari kewenangannya. “Intinya kami perusahan merasa tidak puas sehingga ambil langkah proses hokum sebagai bentuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandasnya.

Namun keterangan manajemen PT.Berinda tersebut, kembali dibantah oleh Kades Muhjir Bulele.”apa yang disampaikan pihak perusahan itu tidak benar, jadi perlu saya luruskan sehingga masyarakat tahu dan tidak keliru,”katanya, minggu (23/1).

Kades juga menepis tuduhan pungutan liar (Pungli) yang dialamatkan perusahan terhadap dirinya adalah bohong.”Sesungguhnya bukan pungli, karena menurut dari Pemdes sebelumnya ada sebuah surat kesepakan antara pemdes, BPD dan tokoh masyarakat terkait dengan potensi galian C di Ake Aru yang di kelola oleh PT. Berinda Perkasa Jaya, dan setelah saya di lantik menjadi Kades sempat meminta dokumen tersebut ke Pemdes lama tetapi belum diserahkan ke saya,”tandasnya.

Menurutnya, uang potensi dari galian C ternyata benar diberikan oleh perusahan ke Desa, namun diduga tidak dikelola secara baik oleh oknum anggota BPD dan pemdes lama sehingga masyarakat tidak merasakan manfaatnya.

“Potensi yang kami ambil sebenarnya tidak jadi masalah hanya saja ada Oknum BPD dan Pemdes sebelumnya yang tidak ikhlas saya menjadi kades. Apalagi uang yang pernah saya ambil di PT. Berinda sudah saya belanjakan untuk kepentingan umum atau fasilitas di Desa seperti kursi 50 buah, meja dan mik serta kebutuhan yang lain,  karena semua aset Desa di kantor habis entah kemana,”ungkapnya.

Masalah asset ini lanjutnya, dirinya sempat mengundang pemerintahan lama tetapi tak pernah hadir. Bahkan meminta laporan secara rinci soal potensi galian C pun tidak diberikan.”terkait nominal potensi  sebesar Rp. 50 ribu per ret bukan perkubit ini baru sebatas usulan untuk tahun 2022 malah ini sengaja di mainkan bahwa sudah diambil uangnya. Justeru Pemdes sebelumnya mengambil uang sebesar Rp. 25 juta di tahun 2017 sampai 2020, kemudian lanjut tahun 2021 sebesar Rp,20 juta,”terangnya.

Tidak transparan dana kontribusi ini dikatakan Kades Bobisingo, menjadi pemicu keresahan masyarakat hingga memboikot aktifitas perusahaan. Padahal kehadiran PT. Berinda bagi dirinya, sangat membantu kemajuan di Desa.

“kami justeru bersyukur dengan kehadiran PT Berinda Perkasa Jaya, hanya saja sistemnya yang harus di perbaiki secara baik sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasil dari Galian C, karena saat ini ribuan pohon kelapa, pala dan tanaman lainnya menjadi korban serta akses jalan menunju ke lokasi kebun petani juga sudah tidak bisa di lewat oleh gerobak, mobil dan motor akibat dari aktivitas perusahan,”pungkasnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *