HalselMaluku Utara

Nasib PT Amazing Tabara di Tangan KLHK

×

Nasib PT Amazing Tabara di Tangan KLHK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Aksi demo Forum Perjuagan Rakyat Obi (Forpro) di kantor Gubernur Malut di Sofifi Beberapa waktu lalu (Foto : Elfa/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan adanya pencaplokan lahan perkebunan dan pemukiman warga empat Desa dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Amasing Tabara, ternyata turut di telusuri tim Balai Penanganan Penegakan hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua.

Pengawas DLH Malut Gunawan mengungkapkan, sejak Oktober 2021, tim Gakum KLHK sudah turun melakukan verifikasi data-data di lapangan diantaranya dokumen izin lingkungan, IUP termasuk data-data fakta di lapangan ada rumah warga di Desa Anggai yang masuk wilayah IUP.

Kemudian perkebunan Rakyat di Desa Sambiki, disana status hutan Produksi konversi. Hasil temuan di lapangan ini pun sudah dilaporan ke KLHK.

“Kita turun disana itu prinsipnya hanya menggali data kemudian dibuat berita acara dan disampaikan ke Kementrian LHK yang memutuskan,” katanya.

Kunjungan tim ke lapangan ini setelah adanya laporan yang masuk ke Kementrian. “Yang jelas tindak lanjut laporan sudah disampaikan terus tim juga sudah terjun kita melakukan pendampingan mendapatkan data-data di lapangan sekarang tinggal menunggu keputusan dari Kementrian,” ungkapnya.

Dari hasil verifikasi di lapangan, ditemukan Amdal PT Amazing diterbitkan Pemkab Halsel pada tahun 2013, sedangkan IUP oprasi diterbitkan DPMTSP Malut tahun 2018.

Gunawan mengaku, dalam kunjungan tim itu, ditemukan tidak hanya pemikiman warga, namun ada kawasan lindung Mangrov dalam kawasan IUP Pt amazing. “Itu yang sudah disampaikan ke Kemebtrian semua. namun berita acara dari tim itu sifatnya rahasia yang dipegang oleh Balai Gakum,” katanya.

Terpisah, Wakil ketua DPRD Sahril Taher mengatakan, rekomendasi komisi III intinya meminta agar IUP PT Amazing Tabara ditinjau ulang

Dikatakan, urusan tambang bukan hanya dihat satu aspek dan legal tidaknya syarat-syarat diterbitkannya IUP, tetapi ada melihat dampak sosialnya. “Jadi kita menunjang izin pertambangan harus dampaknya jelas bukan kasi kaluar hanya sekedar sudah memenuhi syarat administrasi,”,katanya.

Politisi Gerindra ini menyatakan, sesuai undang – undang, yang memiliki kewenangan adalah di Pemerintah pusat bukan Pemprov lagi. “Jadi DPRD hanya mengkaji kemudian merekomendasikan kepada gubernur dan gubernur yang meneruskan ke Kementrian yang memiliki legelitas untuk mencabut izin,” pungkasnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *