HalselMaluku Utara

PT Amazing Tabara Bisa Dipidana Jika ..

×

PT Amazing Tabara Bisa Dipidana Jika ..

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Aksi demo Forum Perjuagan Rakyat Obi (Forpro) di kantor Gubernur Malut di Sofifi Beberapa waktu lalu (Foto : Elfa/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Penanaman  Modal Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPMTSP) Pemprov Malut mewanti-wanti pihak PT Amazing Tabara untuk tidak melakukan akviitasnya.

Sebab, hingga kini perusahaan belum mendapat izin pinjam pakai kawasan. Tidak hanya itu, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pun sudah expired .

Artinya jangankan eksploitasi, melakukan  perubahan saja belum diperbolehkan. Selain itu dari sisi pertambangan, PT Amazing hanya diberikan izin  konsesi, sementara untuk izin produksi menjadi kewenangan Kementrian Lingkuingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Kalau belum ada  izin hutannya, tambangnya belum boleh juga  dieksploitasi dan di produksi,” tegas Kadis PMTSP Malut Bambang Hermawan.

Untuk sampai keluar izin produksi, maka PT Amazing Tabara sudah  melakukan amdal  hanya disusunnya sejak 2018 sedangkan dalam ketentuan izin Amdal wajib untuk dilakukan  peninjauan setap tiga tahun. “Otomatis kalau misalnya dia  tidak perpanjang Amdalnya mati,’jelasnya.

Olehnya, otomatis Perusahaan tidak bisa melakukan eksploitasi. ”Nah sekarang rekomendasi yang mau dicabut apanya? apakah rekomendasi hutan, lingkungan atau tambangnya,” katanya.

Bambang menegaskan, jika dokumen Amdal-nya mati maka harus dilakukan addendum, dan itu bisa diterima maupun ditolak. ”Jadi tidak dibatalkan juga mati sendirii tidak mungkin jalan. Perusahaan bisa saja pegang IUP OP, tapi dia tidak bisa eksploitasi,”Katanya.

Soal pencablokan pemukiman warga yang masuk dalam izin konsesi, Bambang menuturkan pada saat mau produksi  pasti ada negosiasi. “Misalnya pelaku usaha akan tanyakan ke pemilik lahan  maka terjadi seperti apa akan ada penyelesaian,” katanya.

Meski begitu, rekomendasi  komisi III baru diterima beberapa hari lalu sehingga harus dipelajari dulu. “Karena kewenangannya juga bukan di kami. Kecuali dia sudah ada kegiatan di lapangan  itu pidana. Mengganggu masuk kawasan hutan, pidana kehutanan baru memasukan alat saja kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan, pidana,” terangnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *