Halteng

UD.Riovandro Perkasa Menungguk Pajak, Komisi II DPRD Halteng Desak Cabut Izinnya

×

UD.Riovandro Perkasa Menungguk Pajak, Komisi II DPRD Halteng Desak Cabut Izinnya

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halteng

HARIANHALMAHERA.COM–   Usaha perdagangan minuman beralkohol oleh UD. Riovandro Perkasa dikabarkan sudah setahun sejak 2021 hingga saat ini tak lagi membayar pajak ke Pemkab Halmahera Tengah (Halteng). Masalah tersebut membuat Komisi II DPRD setempat ikut gerah lantaran dianggap tidak ada kontribusi ke daerah.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil, pun mendesak pemkab Halteng melalui instansi teknis segera melakukan penagihan pajak secara paksa pada UD. Riovandro Perkasa selaku pemegang izin usaha perdangangan minumal beralkhol.

  1. Riovandro ini lanjutnya, berdasarkan dokumen izin yang dimiliki ternyata menyuplai minuman beralkolah ke salah satu perusahan di Halteng.

“Sesuai izin yang dikantongi dengan nomor 570/0155 tanggal 28 Januari 2021, dan berdasarkan surat izin ini telah melakukan penjualan kepada PT. IWIP,”katanya, kamis (10/2).

Tunggakan pajak tersebut menurut politisi Gerindra ini, terjadi sejak tahun 2021 dan sampai sekarang pengusaha tersebut tidak pernah membayar pajak daerah sehingga masalah ini harus ditertibkan, bahkan bila perlu segera dicabut izin operasinya.

“UD Riovandro Perkasa pemegang SIUP-MB dengan  Alamat Kelurahan Gamalama Kec.Ternate, Kota Ternate atas IVAN OIE, ini harus ditertibkan bila perlu dicabut izinya kalau belum lunasi pajak,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Halteng, Sofyan mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat belum menertibkan izin terkait UD. Riovandro maupun izin pedagangan  minum beralkohon milik pengusaha lain, namun kemungkinan besar izin  dikeluarkan waktu kepala Dinas lama.

“Sebab soal izin terkait minuman keras, tidak akan kami keluarkan,”pungkasnya.

Selain itu lanjut sofyan, kalau melakukan pemeriksaan izin dan ditemukan ada unsur kesengajaan mengabaikan aturan maka pihaknya akan ambil putusan dengan cara mencabut izin tersebut.

“Karena yang saya ketahui, perda soal izin minuman keras ini belum ada. Sudah pasti ketika ada temuan soal izin ini akan di tindak sesuai dengan aturan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Halteng, Hakamil menegaskan, ketika di konfermasi terkesan menutupi, karena tidak ada keseriusan untuk mendesak pihak Riovandro Perkasa membayar pajak. “Iya belum ada Pembayaran Pajak,”Singkat Kadis. (tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *