Halteng

Komisi III DPRD Halteng juga Kesal Sikap PT IWIP

×

Komisi III DPRD Halteng juga Kesal Sikap PT IWIP

Sebarkan artikel ini
Aswar Salim

HARIANHALMAHERA.COM– Tak hanya LSM AMAN Malut yang sesalkan sikap PT IWIP soal pembahasan dokumen AMDAL tanpa DPRD dan Pemkab Halteng, namun keresahan serupa disuarakan Komisi III DPRD Halteng. Pihaknya pun menuding  manajemen PT IWIP sengaja tutupi dokumen AMDAL terhadap pemda dan masyarakat lingkar tambang.

Ketua Komisi III DPRD Halteng, Aswar Salim, mengakui bahwa pembahasan dokumen AMDAL oleh manajemen PT IWIP pada tanggal 7 maret 2022 di salah satu Hotel yang ada di Halteng tidak melibatkan anggota DPRD, unsur pemda, akademisi, LSM, pemerhati lingkungan dan masyarakat.

“Memang pembahasan Amdal yang dilakukan PT IWIP ini tertutup dan ini sengaja dilakukan oleh perusahan, sebab pendistribusian undangan hanya orang tertentu. Selain itu waktu pendistribusian undangan dan dokumen AMDAL juga terbilang janggal, karena undangan diberikan pada malam hari dan esoknya kegiatan pembahasan,” ungkapnya, kamis (10/3).

Pembahasan AMDAL ini menurutnya, tidak mengutamakan nilai partisipatif sehingga patut dibilang bermasalah. Seharusnya lanjut politisi Golkar ini,  PT IWIP dalam melakukan pembahasan revisi AMDAL mengutamakan sikap transparansi agar tidak berdampak buruk.

“Pembahasan harus dilakukan secara terbuka, dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur tersebut, karena dalam pembahasan nanti ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat tapi ini kesannya tertutup,”ujarnya.

Padahal dikatakan Aswar, dalam pembahasan AMDAL dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung telah diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26.

“Dalam peraturan pemerintah UU Cipta kerja pun, diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib,”ungkapnya.

Aswar pun menilai, pembahasan adendum Amdal PT WBN penuh kejanggalan dan sangat dipaksaan, karena tidak transparan dan langkahi prosedur.

“Jangan harap ada masukan yang komperhensif, jika dokumen Amdal yang jumlahnya kurang lebih 2000 halaman hanya dibahas via zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet,”jelasnya.

Sekadar diketahui, PT IWIP melakukan revisi Amdal yang melibatkan pemangku Desa diantaranya, 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *