Maluku UtaraPulau Morotai

2 GUBERNUR TOLAK LANTIK PJ BUPATI

×

2 GUBERNUR TOLAK LANTIK PJ BUPATI

Sebarkan artikel ini
ILUS Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai penunjukan 43 penjabat (pj) wali kota/bupati yang tersebar di 21 provinsi, termasuk Maluku Utara (Malut).

Namun, hingga Sabtu (21/5) hanya perwakilan dari 19 provinsi yang telah menerima SK tersebut. Sementara dua provinsi yakni Maluku Utara (Malut) dan Sulawai Tenggara (Sultra) belum mengambil.

Diduga kuat, kedua Provinsi ini menolak Pj Bupati yang ditetapkan Mendagri masing-masing Pj Bupati Morotai (Malut) dan Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat (Sultra).

Bahkan, hingga Minggu (22/5) malam, AGK belum juga melantik Pj Bupati Pulau Morotai untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir hari ini.  Hal tersebut merupakan sinyal penolakan AGK yang pernah mengancam tidak akan melantikan penjabat di luar tiga nama yang dia usulkan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Malut Rahwan K Suamba lewat sambungan telepon Minggu (22/5) malam mengatakan, belum ada kepastian kapan akan dilakukan pelantikan. ”Besok akan ada pernyataan pers terkait itu,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kompas.id.

Menurut Rahwan, ketidakpastian itu ada kaitannya dengan nama penjabat yang ditetapkan Mendagri. Meski begitu, ia tidak menyebutkan nama tersebut. Diduga kuat, Mendagri sendiri menetapkan Sekda Pulau Morotai M Ali Umar sebagai Pj Bupati

Ia juga tidak membantah, nama yang ditetapkan itu tidak termasuk tiga nama yang diusulkan AGK kepada Mendagri masing-masing Syamsudin Banyo, Ahmad Purbaya, dan Syukur Lila. ”Mereka ini dinilai layak oleh gubernur. Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Terkait sempat adanya penolakan dari Malut dan Sultra, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menyatakan hal itu telah dibicarakan dengan kedua gubernur dan ia menyebut sudah tak ada persoalan.

Benny mengatakan, belum diambilnya SK penetapan Pj Bupati oleh perwakilan kedua Provinsi itu hanya persoalan teknis. “Alhamdulillah, sejauh ini lancar. SK sudah ada untuk semua daerah, cuma dua provinsi belum sempat hadir tadi pagi. Mudah-mudahan sudah diambil sekarang,” kata Benni, Sabtu (21/5) siang

Sebelumnya, Benni mengaku, Kemendagri telah memanggil pihak Pemprov Malut dan Sultra. Mereka dipanggil untuk menjelaskan alasan penolakan, apalagi sampai gubernur-nya dikabarkan tidak mau melantik Pj bupati/wali kota di daerahnya.

Selain itu, dijelaskan pula soal aturan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan pengisian posisi Pj Kada.

Sementara, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan masih menunggu penjelasan Kemendagri terkait keputusan penetapan Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat. Pelantikan Pj bupati di dua daerah itu akan ditunda karena nama pilihan Kemendagri dianggap tidak mengakomodasi usulan daerah.

Sementara itu, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir menjelaskan, sesuai   aturan, seorang pejabat Sekda di perbolehkan menjadi Pj Bupati. “Aturannya ada sekda juga boleh,” kata Sekprov  Samsuddin A Kadie Kepada wartawan

Bahkan menurut Sekprov, Pj Bupati tidak harus ditetapkan dari usulan gubernur. “Usulannya tidak harus dari gubernur jadi pusat bisa menerima masukan dari siapa saja hanya saja yang diatur dalam ketentuan resmi itu adalah usulan gubernur, Tapi usulan dari siapa saja itu bisa diterima oleh pemerintah pusat,” katanya

Orang nomor 3 di Pemprov Malut mengaku, pada intinya pihaknya menunggu  sampai SK turun “Kita menunggu  saja  kita belum bisa komentar karena SK belum ada,” tukasnya.(kc/lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *