HalutHukumKriminal

Koruptor Hibah Panwaslu Halut Dituntut Penjara Bervariasi

×

Koruptor Hibah Panwaslu Halut Dituntut Penjara Bervariasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka korupsi dana hibah yang ditahan Kejari Halut

HARIANHALMAHERA.COM–  Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Halut tahun 2016 pada Pengawas Pemilu Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halut, masing-masing MB, SDH dan GM ternyata sudah dituntut hukuman penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Dalam persidangan penuntutan yang berlangsung pada selasa (24/5) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ternate itu, ketiga terdakwa telah dituntut penjara bervariasi.

Ketiga terdakwa disebut jaksa penuntut bahwa telah terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih (Rp.1.365.861.596,00).

Perbuatan para terdakwa menurut tim jaksa penuntut Kejari Halut, telah melanggar pasal berlapis, yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 RUHP dengan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.

Dihadapan majelis hakim PN Tipikor, jaksa penuntut telah menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman hokum penjara bervariasi.

“Iya kegita terdakwa kasus tipikor dana hibah Panwaslu Halut sudah menjalani sidang penuntutan, dimana jaksa penuntut Kejari Halut telah menuntut ketiganya dengan hukuman penjara yang bervariasi,”kata Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro melalui release yang diterima, rabu (25/5).

Terdakwa MB selaku ketua Panwaslu Halut misalnya dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta yang mana jika tidak dibayar maka dapat diganti (subsidair) 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.94 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara dua rekannya dituntut lebih berat dari terdakwa MB, dimana terdakwa SD sendiri dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.740 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sedakngkan terdakwa GM dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.300 juta lebih (Rp.339.836.596) subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *