Maluku UtaraPemprov

PEMBENTUKAN PANSUS 13 IUP DAN STQ BERGULIR

×

PEMBENTUKAN PANSUS 13 IUP DAN STQ BERGULIR

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Provinsi Malut rupanya belum puas dengan kisruh pencabutan 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Meski pernah diusut komisi III yang sampai saat ini tak diketahui ujung pangkalanya itu, namun kasus yang berujung pada pencopotan Hasyim Daeng Barang (HDB) dari jabatan kepala dinas ESDM ini kembali mencuat dalam paripurna penyampaian LKPJ 2021 di gedung DPRD Malut kemarin.

Bahkan, dalam paripurna yang dihadiri Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu pun desakan membentuk panitia khusus (pansus) 13 IUP digulirkan.

Desakan ini datang dari anggota DPRD dr Haryadi Ahmad. Lewat interupsinya, dia mengatakan kasus 13 IUP yang sempat menjadi perbincangan publik, namun oleh DPRD selama ini justeru dianggap diam.

Padahal, kasus ini turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Sekarang publik melihat bagaimana kinerja DPRD terkait dengan 13 IUP ini. Saran saya sebaiknya DPRD pada kesempatan ini saya minta supaya membentuk Pansus terkait dengan 13 IUP ini,” terang Ketua Komisi IV ini.

Dia beralasan, pembentukan Pansus ini penting agar mengungkap kisruh yang terjadi sekaligus mencegah agar tidak muncul kasus serupa kedepan. “Agar tidak nenjadi polemik dan kebiasaan maka harus dibentuk Pansus untuk menginvestifasi supaya tindaklanjut terkait kasus 13 IUP ini,” katanya.

Selain Pansus 13 IUP, di kesempatan yang sama, anggota Deprov Sukri Ali juga menggulirkan pembentukan Pansus STQ Nasional. Desakan ini mencuat seiring dengan adanya somasi yang diajukan pihak rekanan terhadap Pemprov terkait tunggakan pembayaran pemasangan tangga eskalator di Masjid Raya Shaful Khairaat sebesar Rp 5 miliar lebih.

Sukri menduga, ada masalah lain yang paut diusut terkait pembangunan sarana dan prasarana pendukung STQN.   “Saya usulkan untuk pembentukan pansus STQ karena ada masalah yang perlu kita telusuri indikasi kontraktor ingin membongkar masjid raya berarti ada problem di sana. Kami faraksi usulkan pembentukan Pansus STQ penting dilakukan”,ungkapnya

Wakil Ketua Deprov Sahril Taher yang memimpin Paripurna mengatakan saat ini usulan pembentukan kedua Pansus dari fraksi-fraksi sudah disampaikan. “Usulan faraksi sudah masuk ke pimpinan, kita rapat Bamnus dulu kita rapatkan pimpinan kita bahas dalam waktu cepat dan singkat,” tukasnya.

Sementara itu, dalam paripurna tersebut Deprov telah membentuk membentuk Pansus LKPJ yang diketuai langsung Ishak Naser. Ditemui usai paripurna, Ishak mengatakan, ada dua persoalan utama yang menajdi fokus Pansus yang akan bertugas selama 30 hari.

Pertama soal proyek tahun jamak (multi years) yang bersumber dari pinjamam PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sebagian belum selesai. “Kita harus cek kalau dia tidak selesai apa problemnya, terus bagaimana kelanjutannya itu nanti kita akan kroscek lagi,” terang Politikus NasDem itu

Sementara persoalan kedua terkait utang Pemprov yang selama ini cukup mengganggu siklus anggaran dan menggangu aliran kas. “Nah itu kita lihat apa permasalahannya. Dan bagaimana cara menyelesaikannya,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika utang tersebut memiliki dasar standar akuntansi maka, dapat dilakukan pengakuan utang. “Apabila tidak, maka harus direkomendasikan untuk tidak diakui karena berakibat masalah hukum dikemudian hari,” akunya.

Selain dari itu evaluasi kinerja dan yang paling penting juga mengetahui lebih jauh kinerja fiskal yang ada relefansinya dengan kinerja pembangunan. “Kita harus mengukur pembangunannya tentu keuangan menjadi instrumen untuk menjadi perhatian dari Pansus ini,” uang kan alat untuk mencapai tujuan kita akan melihat apakah tujuan kita tidak tercapai karena alat tidak efektif atau sumber daya manusia yang tidak efektif mengelolah alat itu”,katanya

Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur penunjang STQN yang disoroti anggota DPRD pada paripurna, pun akan dipelajari Pansus.

Meski tugas Pansus hanya berlangsung selama sebulan, namun namun dapat diperpanjang jika dianggap diperlukan. “Sesuai amanat undang- undangan khusus LKPj Pansus hanya diberi waktu 30 hari untuk membahas laporannya tetapi kasusnya bisa diperpanjang karena Pansus sampai lahirkan rekomendasi itu waktunya 30 hari tetapi batas waktu kerja pansus sesuai Tartib 60 hari,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *