HalutHukum

Pengacara Sesalkan Penangguhan Pelaku Cabul

×

Pengacara Sesalkan Penangguhan Pelaku Cabul

Sebarkan artikel ini
Muhjir Nabiu

HARIANHALMAHERA.COM–Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Halmahera Utara berinisial FP, yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 april 2022 atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur itu ternyata saat dikabarkan telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polres Halut setelah sebelumnya di tahan. Penangguhan tersebut telah mendapat protes dari kuasa hokum dan keluarga korban.

Muhjir Nabiu, kuasa hukum korban, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan Polres Halut yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka tersebut, sebab kasus yang dilakukan pelaku tersebut bukan kasus biasa, yakni pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur atau masih duduk di bangku sekolah SMP.

“Sebagaimana telah dilaporkan oleh orang tua korban berdasarkan laporan Polisi Nomor: STPL/10/I/2022/PMU/Res Halut/SPKT, tanggal 20 Januari 2022, dan tanggal 18 April 2022, FP telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sp. Kep/26/IV/2022/Reskrim, selanjutnya tersangka FP langsung di tahan namun kemungkinan telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak penyidik Polres Halut”jelasnya Senin (16/5)

Menurutnya, harusnya penyidik pertimbangkan asas psikologi klien, yakni keluarga korban terutama korban sendiri yang sampai saat ini masih merasa trauma atas perbuatan yang dilakukan tersangka. “Tentu kami sesalkan penangguhan penahanan tersangka ini, padahal sebelumnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto pasal 76 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”ujarnya.

Pengacara korban pun menuturkan bahwa korban sebenarnya masih berusia 13 tahun, dimana telah dicabuli oleh FB, oknum ASN Pemkab Halut yang notabenenya masih berstatus keluarga dengan korban. “Kami berharap penyidik tidak setengah hati mengurus perkara tersebut dan segera di jerat sesuai dengan aturan yang berlaku, selanjutnya kami akan tetap mengawal dan meminta kepada Kapolres Halut untuk menahan kembali Tersangka, agar tidak menimbulkan spekulasi dan reaksi dari keluarga korban,”pintanya.

Kasus ini lanjut kuasa hokum korban, terjadi sejak tahun 2018 sampai desember 2021 di rumah mertuanya di Kecamatan Galela Selatan, dimana korban sendiri adalah ponakan iparnya sendiri. Korban sebenarnya tak hanya dicabuli tetapi juga dipaksa oleh pelaku untuk menonton video porno

“Aksi tersebut baru di ketahui oleh ibu korban pada bulan januari 2022, saat itu korban memperingatkan adik perempuannya untuk tidak lagi datangi mengunjungi rumah neneknya, karena FP adalah orang jahat, sejak itulah ibu korban merasa curiga dan langsung mengkonfirmasi rasa penasarannya, sehingga korbanpun terpaksa menceritakan peristiwa yang dialaminya,”ungkapnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *