Halut

Tiga Ranperda Insiatif Mulai Dikaji Bapinperda

×

Tiga Ranperda Insiatif Mulai Dikaji Bapinperda

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Halmahera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapinperda) saat ini tengah melakukan kajian terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi inisiatif mereka. Pihaknya pun targetkan ketiga Ranperda tersebut dapat disahkan tahun 2022.

Ketiga ranperda tersebut adalah tentang penggunaan jalan umum, bantuan hokum bagi masyarakat miskin dan ranperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menera telekomunikasi. Dalam pengkajian ranperda tersebut, DPRD Halut tidak sendirian tetapi turut mengundang tim ahli hukum dari Universitas Halmahera (Uniera) yang mana dipimpin langsung oleh wakil Ketua Bapinperda, Budiyanto.

Terpisah ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong, menuturkan bahwa dirinya selaku pimpinan DPRD Halut tentu apresiasi semangat Bapinperda yang berupaya agar tiga ranperda tersebut tuntas cepat mungkin. “Saya memberikan apresiasi terhadap Bapinperda yang mana di awal tahun 2022 ini telah melakukan pembahasan 3 Ranperda, tentu ini sangat luar biasa, saya juga berharap dalam waktu dekat ranperda itu diparipurnakan menjadi perda,”katanya, rabu (18/5).

Ketiga ranpenda tersebut menurut ketua DPC partai Demokrat Halut, dipastikan sangat dibutuhkan masyarakat, karena bersentuhan langsung dengan aktivitas dilapangan. ”Prinsipnya ranperda yang dibuat rekan-rekan Bapinperda sangat bersentuhan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.

Ranperada tentang jalan umum misalnya lanjut Janlis, ini dibuat landasan UUD 1945 tidak semerta-merta kemauan DPRD, karena sampai saat ini ranperda terkait masalah itu belum ada. “Jika Ranperda jalan umum ini sudah disahkan maka tidak ada lagi masyarakat maupun siapapun membuat acara tidak bisa mengunakan jalan seutuhnya, karena penggunaan jalan ini juga dapat menggangu pengguna jalan,”tandasnya.

Begitu juga dua ranperda lain disebut Janlis bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan retribusi telekomunikasi. “Tentunya kehadiran ranpenda ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan genjot PAD Halut,”ungkapnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *