HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) terus melalukan pendalaman terhadap dugaan kasus tindak pindana penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut, dimana komitmen mereka untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas perkara tersebut akhirnya dijadwalkan pada pekan depan dengan melibatkan Inspektorat.
Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka J. Hayer, mengatakan bahwa setelah penghitungan kerugian negara kasus tersebut selesai maka selanjutnya akan melakukan ekspose bersama Inspektorat.
“Iya, sementara kami masih melakukan persiapan perhitungan kerugian negara Inspektorat, jika sudah selesai perhitungan kami akan sampaikan secara terbuka ke public,”katanya, Senin (24/7).
Selain ekspos hasil kerugian lanjutnya, Kejari Halut akan umumkan penetapan tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBN UPTD DKP Malut tersebut.
“Yang pasti setelah dilalukan perhitungan kerugian negara, maka kami akan umumkan penetapan tersangka, intinya kita lakukan perhitungan dulu yang mana ditaksir mencapai ratusan miliar,”ungkapnya.(sal)