HARIANHALMAHERA.COM-Proses pergantian, Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Jati Kecamatan Kao, Halmahera Utara (Halut), dianggap tanpa melalui prosedur. Sehingga, harus dibatalkan. Sebab, tahapan pergantian yang dilakukan tidak berdasarkan Permendagri, Nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Fanverend salah satu warga desa setempat mengatakan, jika berdasarkan Permendagri, pergantian Sekdes harus dibentuk tim. Gunanya tim dimaksud, bekerja melakukan penjaringan bakal calon. Setelah, itu baru diserahkan rekomendasi ke Camat. Tetapi, yang terjadi di Desa Jati tak seperti itu.
“Masalah ini kami sudah sampaikan ke Kadis DPMD Halut Nyoter J Koenae. Dan pak Nyoter juga suda komunikasi dengan Camat Kao. Camat berjanji akan segera menyelesaikannya. Namun, hingga kini, terkesan jalan di tempat,”keluhnya. Senin, (05/08).
Disamping itu, Ia juga meminta kepada pihak DPMD agar memberikan sangsi kepada Kades Jati, karena jelas dia telah menyalahi aturan. Lainnya, diungkap Fanverend, selain masalah itu, Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2015-2019 juga harus diaudit. Sebab, diduga telah disalah gunakan. Buktinya, meski sudah dianggarkan tapi tidak ada kegiatan sama sekali.
“Jadi kami minta kepada dinas terkait, agar segera melakukan pemeriksaan penggunaan ADD dan DD desa jati, Karena, bermasalah,”tutup Fan sapaan akrabnya. (Sandro/mt)