HARIANHALMAHERA.COM–Penularan Covid-19 di sebagaian besar daerah di Maluku Utara (Malut) masih cukup menghawatirkan. Ini dilihat dari ditetapkannya tujuh daerah dalam zona oranye perkembangan Covid-19
Ketujuh daerah tersebut masing-masing Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Utara (Halut), Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kota Ternate, Kepulauan Sula (Kepsul), Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng).
Sedangkan dua daerah lainnya yakni Halmahera Barat (Halbar), Pulau Taliabu dan Pulau Morotai masuk zona hijau dan kuning.
Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir usai rapat membahas Surat Edaran Mendagri tentang penerapan PSBB di tujuh provinsi Jumat (8/1) pekan lalu menuturkan penetapan tujuh daerah sebagai zona oranye ini dilakukan dengan melihat hasil perkembangan penanganan Covid-19 per 9 Januari 2020.
Diamana, di tujuh daerah tersebut memiliki kasus aktif Covid-19 cukup tinggi. Di Halsel misalnya tercatat ada 155 orang yang masih positif Covid, disusul Halut 48 orang, Kota Tikep 43 orang, Ternate 40 orang, Kepsul 35 orang, Haltim 16 orang dan Halteng 14 orang.
“Sementara untuk Halmahera Barat lima orang masuk Zona kuning dan Kabupaten Pulau Taliabu dan Pulau Morotai hingga kini belum ada pasien aktif Covid-19,” terangnya.
Mendagri dalam edarannya mengatakan, PSBB dapat diterapkan apabila tingkat kematian lebih tinggi dari nasional dan tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, penyebaran aktifnya lebih tinggi dari nasional, dan terakhir kapasitas rumah sakit sudah terpakai sekitar 70 persen.
Dia mengaku dari beberapa indikator itu, Malut tidak masuk, karena angka kematian Covid-19 di Malut hanya 3 persen. Sementara angka kesembuhan mencapai 83 persen, lebih tinggi dari angka kesembuhan nasional sebanyak 82 persen.
Angka positif di Malut juga lebih rendah dari angka nasional, yakni 13,5 persen, sedangkan angka nasional 14 persen. Syarat PSBB juga apabila kapasitas RS yang terpakai sudah 70 persen. “Memang tipis, tapi dalam posisi tidak diwajibkan (PSBB),” jelas Samsudin
Meski begitu dalam edaran itu namun Kemendagri tetap menegaskan provinsi yang lain juga harus melakukan upaya-upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Karenanya, dia mengimbau kepada ketujuh daerah tersebut agar segera mengambil langkah terbaik, termasuk juga tiga daerah yang tidak masuk dalam kriteria tersebut. “Artinya bahwa dalam rapat koordinasi ini juga untuk memberikan shearing apa yang dilakukan, dulu orang menggunakan warna, tapi sekarang ada empat kriteria itu yang dipakai,” pintanya.
Adapun tugas satgas Provinsi sendiri akan lebih banyak melakukan koordinasi, sebab sesuai instruksi Mendagri, pencegahan merupakan tugas Satgas Kabupaten/Kota. “Seperti yang tadi kita lakukan. Kalau nanti ada kesulitan yang mereka alami nanti koordinasi dengan kita biar kita cari jalan keluarnya,” katanya. (lfa/pur)