HARIANHALMAHERA.COM– Masalah data pemilih ternyata selalu menjadi persoalan di setiap hajatan Pilkada di Malut. Pada Pilkada serentak di delapan daerah pada 2020 mendatang, masalah ini pun masih akan terulang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Malut mencatat, sebanyak 73 ribu lebih jiwa pilih yang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada 2020 lantaran belum melakukan perekaman E-KTP.
“Data rincinya saya kurang hafal, tapi dominan terbanyak di Halsel, Ternate dan Halut, yang sisanya kabupaten/kota lain,” ungkap Kadiscukdapil Malut, Burhan Mansur kemarin.
Mantan Kadishub Malut ini menyebutkan, ada tiga faktor yang mendasari banyakanya jiwa pilih di Malut yang belum ber e-KTP yaitu faktor ketersediaan infrastruktur perekaman, factor geografis dan inisiatif Dukcapil itu sendiri. “Dan ini saya sudah sampaikan ke Sekda agar segera diantisipasi dalam APBD 2020, sebesar Rp 2 miliar lebih, meskipun sangat kecil ada upaya untuk perbaikan. Jika tidak bisa, maka 73 ribu sekian orang di Malut tidak bisa salurkan hak politik,”tuturnya.
Tak hanya kehilangan hak pilih, ke 73 ribu penduduk yang belum merekam e-KTP ini juga
terancam tidak mendapat Bantuan Sosial (Bansos) dari Pempus. “Bansos ini kan sistemnya
non tunai. Karena itu harus buka rekening di bank. Tapi bagaimana buka rekening di bank kalau KTP saja tidak di milik,”terang Burhan. (tr3/pur)