HARIANHALMAHERA.COM– tiga tersangka dari 11 orang yang saat ini jalani proses penyidikan di Polda Malut terkait aksi tolak aktivitas tambang PT Position di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal terancam kena pasal berlapis. Pasalnya, ketiga tersangka masing-masing inisial J.B, S.A dan I.I disebut telah positif narkoba sehingga dilimpahkan ke Ditresnarkoba untuk dilidik lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang pun membenarnya hal tersebut. Kepada awak media, Jubir Mapolda Malut ini mengungapkan bahwa 11 tersangka ini sempat jalani tes urine, yang mana 3 orang ternyata terdetksi reaktif atau postif mengandung THC (ganja).
“Sebenarnya 27 orang yang diamankan itu jalani tes urine, namun 23 orang non reaktif, sementara 4 orang reaktif, akan tetapi satu orang itu tidak terbukti kemipilikan senjata tajam sehingga sudah dibebaskan, jadi tiga orang ini tetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya,”katanya, Rabu (21/5).
“Mereka yang hasil urin positif telah dilimpahkan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,”sambungnya.
Dari tiga tersangka ini lanjutnya, inisial S.A merupakan aktor intelektual utama dalam aksi ke lokasi tambang PT Position, sementara tersangka J.B berperan sebagai pembuat surat tuntutan permintaan Rp 500 miliar ke perusahan.
Polda Malut dalam penanganan perkara ini menurutnya, tidak berpihak pada siapa pun melainkan langkah untuk menjaga situasi Kamtibmas di Haltim pada khususnya dan Malut pada umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
“Kehadiran Polda Malut merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,”tandasnya.(par)