HARIANHALMAHERA.COM–Permintaan pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di tingkat desa di Maluku Utara (MAlut) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) disetujui Kementrian Desa (Kemendes)
Meskipun teknis maupun jumlah desa yang akan dibentuk satgas penanganan Covid-19 ini belum jelas, namun pembentukan satgas ini akan diikuti dengan kewajiban Pemdes untuk merefocusing anggaran melalui APBDes khususnya Dana Desa.
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengatakan, sesuai rapat virtual dengan Kemendes, anggaran yang direfocusing dari DD sebesar 8 persen. “Dana Desa juga sama ada APBDes kemudian dilakukan refocusing senilai 8 persen untuk membiayai Pos Satgas,” terangnya
Hal yang sama juga berlaku untuk pemerintah kelurahan. Mengingat prigram Dana Kelurahan (DK) sudah tidak lagi dialokasikan pemerinta pusat, maka anggaran untuk pos Satgas berasal dari APBD Pemkot.
Dia mengaku kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada pemkab/Pemkot yang juga ikut hadir dalam rapat virtual dengan Kemendes.
Dijelaskan, sedianya pembentukan Satgas Desa maupunPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro memang hanya difokuskan untuk 7 Provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun, begitu daerah lain juga diberikan kekebasan untuk mengusulkan pembentukan Satgas atau pemeberlakuan PPKM skala Mikro. “Kita sudah meminta karena kondisinya sama dengan di darah Jawa dan Bali,” katanya.(lfa/pur)