HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Halmahera Barat (Halbar), mempertanyakan realisasi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp2,4 juta, untuk mendukung usaha mereka di tengah dampak pandemi Covid-19.
Sebab, bantuan tersebut tak kunjung dinikmati oleh sebagian pengusaha. Karena prosesnya lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jailolo, yang ditunjuk melakukan proses pencarian, dinilai terbelit-belit.
Salah seorang pelaku usaha gorengan asal Desa Gamomeng, Murni Senen Halil, kepada wartawan di BRI, Desa Acango, Jailolo, Senin (26/10), mengaku sudah sepekan dirinya dan beberapa pengusaha bolak-balik ke bank, mengurus pencarian.
Sebab setelah diproses, kata dia, buku rekening diblokir oleh pihak bank. Sementara, berdasarkan informasi yang diterima lewat SMS, bantuan tersebut sudah masuk ke masing-masing rekening penerima.
“Kami sudah bolak-balik ke Dinas Perindagkop dan UKM juga, katanya bisa dicairkan. Tapi saat ke bank, nomor rekening kami diblokir. Sehingga tidak bisa dilakukan pencairan. Padahal sebagain sudah cair,” ungkap Murni.
Senada, Kawasa, penguasa asal Desa Gamomeng, mengaku hampir semua persyaratan sudah dipenuhi. “Itu berdasarkan penyampaian Disperindagkop. Tapi pihak bank tidak mencairkan. Sedangkan nomor rekening saya diblokir,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, bantuan sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian sudah masuk ke masing-masing rekening penerima. “Paling tidak kan harus ada pemberitahuan ke kami, alasannya apa. Kami sudah bolak-balik ke bank beberapa minggu ini, tapi tidak ada kejelasan,” sesalnya.
Kondisi tersebut turut dialami oleh salah satu pengusaha pakaian asal Desa Akelamo, Ode Nuhriah. “Informasi dana bantuan sudah cair itu kami terima lewat SMS. Tapi tak kunjung kami terima. Bahkan dari pihak bank juga tidak ada kejelasan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala BRI Unit Jailolo, Azis Abbas, mengatakan pemblokiran rekening oleh nasabah penerima bantuan Kementerian dilakukan di pusat.
“Karena ada sebagian dokumen pendukung yang tidak dilengkapi, sehingga diverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ungkapnya.
Misalnya, kata dia, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai. Selain itu, mereka yang sementara melakukan kredit KUR di bank, secara otomatis tidak dapat menerima bantuan tersebut.
“Jadi ada verifiksi dari OJK dan Kementerian terkait penerima bantuan ini. Dan itu berdasarkan usulan Disperindagkop maupun Pegadaian. Kami dari pihak bank hanya melakukan pembayaran,” ungkap Azis.
Terkait pemblokiran, dijelaskan Azis, terdapat dua kategori. Pertama, jika statusnya HG, maka bisa dibuka oleh pihaknya. Sedangkan MB tidak. Karena berpatokan pada berkas dari pengusul. “Prinsipnya anggaran tetap dicairkan,” katanya.
Azis mengimbau bagi pelaku usaha yang belum menerima agar segera melengakpi berkasnya dan berkoordinasi dengan Disperindagkop serta Pegadaian. “Selanjutnya akan dilaporkan ke pusat, nanti rekeningnya langsung bisa dibuka,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses pencairan bantuan, khususnya usulan melaui Pegadaian, petugas bank diharuskan memverifikasi di lapangan. Tujuannya untuk memastikan tempat usaha para pelaku UMKM tersebut.
“Ini agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, jika ada keinginan penambahan modal usaha oleh UMKM, juga dapat dibantu oleh pihak bank melalui kredit KUR,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, pencairan dana bantuan tersebut sudah mencapai 200 pelaku UMKM. Tidak hanya di Jailolo, tapi hingga Kecamatan Ibu. “Bahkan di luar daerah juga bisa dicairkan bantuannya lewat BRI Jailolo. Dan ini tahap pertama,” pungkasnya. (tr-4/kho)













