HARIANHALMAHERA.COM–Meski satu sisi kehadiran depot atau pedagang penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ikut membantu kendaraan roda dua maupun empat (sepeda motor dan mobil) untuk mendapatkan BBM dengan mudah sekalipun harganya terbilang mahal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun hal itu tidak menjadi suatu pertimbangan Pemkab Halmahera Utara sebelum mengeluarkan edaran untuk melakukan penertiban depot penjual BBM Pertalite di Tobelo dan sekitarnya.
Pemkab Halut justeru mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 8411808 tentang penertiban penjualan BBM bersubsidi yang ditekan langsung oleh Bupati Halut, Frans Menery. Dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa penertiban depot tersebut menimbang ketersediaan stok BBM di Kabupaten Halut dan menunjang distribusi/penggunaan yang merata begi kebutuhan masyarakat, setelah beberapa hari belakangan terjadi kekurangan stok hingga menimbulkan antrean panjang di SPBU
Edaran Bupati Halut tersebut berisi tiga poin mendasar, yaitu dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi (Pertalite) secara eceran bagi yang tidak memiliki ijin, kemudian penjualan BBM enceran diperbolehkan hanya untuk Pertamax (BBM yang tidak bersubsidi), anggota satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan OPD Terkait bersama TNI dan Polri akan melaksanakan penertiban di tempat penjualan eceran dan yang terakhir adalah SE ini di sampaikan sebagai sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari sejak dikeluarkannya surat edaran ini, yang selanjutnya akan dilakukan sweeping atau penertiban di lapangan.
Terpisah asisten III Bidang Pembanguan dan Perekonomian Setda Pemkab Halut, Yudhihart Noya, ketika di konfirmasi mengatakan edaran Bupati ini baru di keluarkan pada hari selasa (19/7) yang bertujuan untuk mensosialisasikan pada masyarakat terutama yang menjual BBM eceran di sejumlah kius maupun depot-depot yang ada di Halut. “Pemkab sudah harus tegas terkait dengan penjualan BBM di depot-depot, jika hal ini tidak di lakukan maka di pastikan ada yang menjual BBM yang bersubsidi, dan itu akan di tindak tegas oleh Pemkab Halut,”katanya, selasa (19/7).
Edaran tersebut menurutnya, merupakan langkah awal sosialisasi selama dua hari sampai batas waktu Jumat (22/7) dan selepas itu Pemkab Halut bersama aparat kepolisian akan langsung melakukan razia yang apabila ada depot yang masih menjual pertalite di depot-depot maka pihaknya akan menindak tegasm karena di anggap merugikan masyarakat banyak, apalagi harga BBM Pertalite yang dijual di atas Rp.10 ribu per liter.
“Hari Jumat nanti kami akan langsung turun razia ke depot-depot, apabila ada yang menjual pertalite maka kami akan beri sangsi, apalagi saat ini sejumlah depot di Halut tidak memiliki ijin ini sangat berbahaya,”tandasnya.(sal)