HARIANHALMAHERA.COM– Terobosan Pemkab Halmahera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjaga kebersihan pusat Kota dan sekitarnya dari tumpukan sampah terus dilakukan. Setelah sebelum gelar bakti social dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, kini pihaknya menertibkan edaran sebagai ‘kekuatan’ untuk melakukan penanganan terhadap masalah sampah.
Upaya tersebut ditempuh DLH Halut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Tobelo Marahai yang bersih, aman, nyaman dan asri. Meski edaran tersebut masih sasarannya pada tiga Kecamatan, yakni Tobelo, Tobelo Tengah dan Tobelo Utara yang dianggap titik sering terjadinya penumpukan sampah.
Kepala DLH Halut, Yudhihart Noya, pun membenarkan adanya surat edaran tersebut. kepada awak media ini, mantan Plt Bupati Halut ini menyampaikan bahwa edaran terkait penanganan sampah sudah terbit dengan nomor 660/101 yang ditanda tangani langsung oleh Sekda Halut, E. J. Papilaya,
“Tentunya Pemda Halut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tobelo dan sekitarnya agar meletakan sampah pada tempat yang sudah disediakan pada pukul 18.00 s/d 23.00 WIT (jam 6 sore sampai jam 11 malam). Dan setiap orang wajib mengemas sampah menggunakan plastik atau karung,”katanya, rabu (1/2).
Dalam surat edaran menurutnya, telah tercantum beberapa poin yang salah satunya melarang warga membuang sampah di laut, sungai dan selokan.
“Juga dilarang membakar sampah dan dilarang membuang sampah dari kendaraan bermotor. Jangan membuang sampah dari atas kendaraan mobil, motor atau bentor ke badan jalan,” ujarnya”.
Kepala DLH Halut tegaskan bahwa apabila ada warga yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan ditindak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Mari kita dukung mereka para satgas sampah dengan meletakkan sampah pada jam yang sudah ditetapkan dan di tempat yang sudah disediakan demi terciptanya Tobelo Marahai yang bersih dan asri,”tandasnya.(rif)