HARIANHALMAHERA.COM– Tim Resmob macan Gamalama Polres Ternate, rabu (20/9) dini hari telah mengamankan 8 orang diduga pelaku judi kartu di dua tempat berbeda, yakni di sebuah indekos Kelurahan Bastiong Karance KecamatanTernate Selatan dan pasar Kota Baru Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah.
Terduga pelaku judi dan slot deposit ovo yang diamankan di Bastiong Karance masing-masing berinsial IM (44), IU (31) DS (35), sementara di Kota Baru adalah MK (56) IW (44) FM (46), HD (40), dan IB (54). Barang bukti (Babuk) terduga pelaku judi diamankan di Kelurahan Bastiong berupa uang tunai sebesar Rp 480.000, sementara di Kelurahan Kota Baru babuknya uang sebesar Rp 4 juta lebih (Rp 4.198.000) dan kartu remi.
Kapolres Ternate, AKBP. Niko Irawan,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu. Wahyuddin, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap 8 orang terduga judi situs gowd tersebut.
“Sebelumnya Tim Resmob Gamalama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 tempat yang sering dijadikan tempat perjudian yakni salah satu kosan yang berada Kelurahan Bastiong Karance dan pasar Kota Baru Kelurahan Kota Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjutnya, sekitar pukul 01:30 WIT, Resmob Gamalama turun ke lokasi untuk amankan para terduga pelaku,”katanya.
Perbuatan para pelaku menurutnya, telah disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.(par)