EdukasiHalut

Sistem Pembelajaran Tatap Muka Bakal Diterapkan

×

Sistem Pembelajaran Tatap Muka Bakal Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Hertje Manuel

HARIANHALMAHERA.COM–Dalam pekan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bakal segera menerapkan sistem pembelajaran tatap muka untuk para siswa.

Kepala Disdikbud Halut, Hertje Manuel, menuturkan kebijakan ini berdasarkan surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam SK tersebut, poinnya tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020 – 2021, dan tahun akademik 2020 – 2021 di masa pandemi Covid-19,” ujar Hertje kepada Harian Halmahera, Senin (2/11).

Dia menjelaskan, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning dari sebelumnya hanya zona hijau. Sedangkan prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka, tetap dilakukan secara bertingkat.

“Seperti Pemda, Kantor, Kanwil, Kemenag, maupun sekolah. Mereka memiliki kewenagan penuh untuk menentukan, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka atau belum,” jelasnya.

Pada Agustus kemarin, lanjut dia, Disdikbud telah menyurat ke Satgas Covid-19 Halut terkait penepatan zoha hijau dan kuning. Sehingga pada pekan kemarin, Satgas Covid-19 mengeluarkan penetapan zona pada 17 kecamatan di Halut.

“Sekaligus mengizinkan kegiatan pembelajaran pada zona hijau dan kuning, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan, apabila memenuhi beberapa hal, yaitu sekolah harus berada di zona kuning dan hijau.

Kemudian ada izin dari pemda. Lalu sekolah yang bersangkutan sudah memenuhi daftar periksa, seperti ketersediaan alat kebersihan dan kesehatan.

Terakhir, adalah mendapat persetujuan dari orang tua siswa. “Jika dari empat syarat di atas salah satunya tidak terpenuhi, maka peserta didik masih tetap belajar dari rumah,” jelasnya.

Olehnya itu, Disdikbud Halut telah melayangkan surat ke seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan rapat bersama dengan pihak komite dan orang tua siswa, untuk mencari kesepakatan bersama.

“Sekaligus mensosialisasikan pedoman pembelajaran di masa pademi Covid-19, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai acuan dalam kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah,” ujarnya.

Pada pelaksanaan belajar-mengajar nanti, jumlah siswa hanya diperbolehkan maksimal 18 orang. “Jika dalam kelas jumlah siswanya lebih, misalnya 30 orang, berarti dibagi dua shift, yaitu masing-masing shift terdapat 15 orang siswa,” jelasnya.

Sedangkan waktu belajar pun dibatasi. Dimulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIT. “Tidak diizinkan apel pagi dan siang. Termasuk waktu istrahat, itu tidak ada,” katanya.

Karena menurut dia, hampir semua hal teknis terkait kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka telah diatur dalam pedoman pembelajaran, yang sudah ada di setiap satuan pendidikan.

“Kami harap ada kerjasama orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya, agar mematuhi semua aturan terkait protokol kesehatan yang sudah diterapkan di sekolah,” tutupnya. (san/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *