HalbarHalutMaluku Utara

Siapkan Opsi Tukar Guling Aset di Enam Desa

×

Siapkan Opsi Tukar Guling Aset di Enam Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menawarkan opsi tukar guling terkait keberadaan aset di wilayah enam desa, Jailolo Timur.

Hal tersebut mendindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur soal tapal batas wilayah antara Halmahera Utara (Halut) dan Halbar.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Demianus Sidete, Senin (2/11) menjelaskan, opsi tukar guling milik Pemkab Halbar tersebut meliputi sekolah, kantor camat, serta aset berupa tanah dan bangunan lainnya.

“Tentu itu juga harus ada kesepakatan bersama saat pembahasan bersama Pemkab Halut, yang difasilitasi oleh Pemprov Maluku Utara. Mengingat, baik aset tanah maupun bangunan menggunakan anggaran negara,” katanya

Dia mencontohkan, seperti Puskemas di Desa Dum – Dum yang dibangun oleh Pemkab Halut. Namun jika mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, masuk dalam wilayah Halbar.

Demikian juga sekolah milik Pemkab Halbar yang masuk wilayah Halut. “Tapi opsi ini akan dibicarakan lagi bersama Pemprov. Sekarang kita masih konsentrasi soal hak masyarakat di Pilkada Serentak pada 9 Desember,” terang Demianus.

Menanyakan apakah aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Halbar telah memiliki sertifikat, Demianus mengaku hingga saat ini hampir sebagian besar aset tidak bergerak milik pemkab belum memiliki dokumen kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan. Termasuk sejumlah aset di wilayah enam desa.

Sehingga, kata dia, ini juga bakal diprioritaskan oleh pihaknya dengan menargetkan penerbitan 100 sertifikat tanah dan bangunan milik pemda, yang tersebar di sejumlah titik.

Menyentil soal penerbitan kodefikasi desa oleh Mendagri, dia mengaku sejauh ini masih terbentur dengan adanya moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.

“Tapi itu sudah tidak lama. Karena akan dicabut pada akhir Desember atau pasca Pilkada. Tentu kita harap tahun depan kodefikasi desa sudah diterbitkan,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *